UU HPP

NIK sebagai NPWP Permudah DJP Identifikasi Calon Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 18:00 WIB
NIK sebagai NPWP Permudah DJP Identifikasi Calon Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal mempermudah otoritas pajak mengenal calon wajib pajak.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, melalui integrasi NIK-NPWP, Ditjen Pajak (DJP) tak perlu lagi mengidentifikasi siapa calon wajib pajak. Alasannya, pemanfaatan NIK sebagai NPWP menjadikan 272 juta orang bisa dianggap sebagai subjek pajak yang berpotensi jadi wajib pajak.

"Dari bentukan pajak lebih mudah karena tinggal diketik by NIK by address sudah bisa diketahui siapa yang bersangkutan itu," ujar Zudan dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Melalui integrasi data ini, otoritas bisa dengan mudah mengetahui apakah seorang pemilik NIK sudah memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini ditentukan dari besaran penghasilannya, sudah melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau belum.

"Masyarakat tidak perlu risau karena tidak semuanya harus bayar pajak. Yang penghasilannya kecil, penghasilannya tidak tetap di bawah Rp54 juta, tidak perlu membayar pajak," ujar Zudan.

Pengintegrasian NIK dengan NPWP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengefisienkan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

"[Dengan] by NIK by address penduduknya lebih mudah dicari, karena di database-nya sudah ada, tinggal nanti dihitung berapa pendapatan masing-masing," ujar Zudan.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK sekaligus NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Pada perpres tersebut, DJP juga mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.

Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara