KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022

Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB
Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP

Kinerja Penegakan Hukum DJP 2022

JAKARTA, DDTCNews - Nilai kerugian pada pendapatan negara yang berhasil dipulihkan Ditjen Pajak (DJP) melalui kegiatan penegakan hukum mencapai Rp1,69 triliun sepanjang tahun lalu.

Kegiatan penegakan hukum yang dimaksud antara lain pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, forensik digital terhadap tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perpajakan.

"DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang demi tegaknya hukum pidana pajak, terpulihkannya kerugian pendapatan negara, dan komitmen mendukung Indonesia menjadi anggota FATF," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Sepanjang tahun lalu, terdapat 401 wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran mencapai Rp1,62 triliun.

Sebagai perbandingan, nilai pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran mencapai Rp1,49 triliun pada 2021. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 8,7%.

Selanjutnya, terdapat 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP sepanjang 2022. Pokok pajak dan sanksi yang dibayar tercatat mencapai Rp66 miliar.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Pada 2021, pembayaran pokok dan sanksi karena penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP mencapai Rp24,15 miliar. Dengan demikian, pertumbuhan pembayaran pokok dan sanksi Pasal 44B dari 2021 ke 2022 mencapai 173%.

DJP juga melaksanakan kolaborasi penegakan hukum. Kolaborasi penegakan hukum adalah kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukper dan account representative (AR) guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

DJP mencatat terdapat 5.393 wajib pajak yang melakukan pembetulan dan pembayaran berkat kolaborasi penegakan hukum pada 2022. Nilai pembayaran dari wajib pajak tersebut mencapai Rp3,3 triliun.

Pada 2021, nilai pembayaran oleh wajib pajak berkat kegiatan kolaborasi penegakan hukum mencapai Rp1,61 triliun. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 104%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!