KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Januari 2022, DJP Perluas Implementasi e-Bupot Unifikasi 

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:53 WIB
Mulai Januari 2022, DJP Perluas Implementasi e-Bupot Unifikasi 

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas implementasi e-bupot unifikasi yang berlaku bagi wajib pajak umum.

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara mengatakan implementasi e-bupot unifikasi memasuki tahap lanjutan mulai Januari 2022. Sebelumnya, sudah 2 tahap yang dirampungkan pada akhir tahun ini.

"Aplikasi e-bupot unifikasi ini mulai pada 2020 dengan tahap I piloting kepada Pertamina pada Masa Maret 2020," katanya dalam acara tax live DJP pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Angga melanjutkan tahap implementasi e-bupot unifikasi berlaku pada wajib pajak yang terdaftar pada 5 unit vertikal DJP di wilayah DKI Jakarta. Kelima kantor tersebut adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jaksel I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Proses ujicoba tahap II pada 5 kantor tersebut berlangsung sejak Masa Pajak Februari 2021. Menurutnya, tahap III dari implementasi e-bupot unifikasi akan berlaku mulai Januari 2022.

DJP membagi implementasi e-bupot unifikasi menjadi 2 kategori. Pertama, wajib pajak yang sudah 'wajib' menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi dan kategori kedua wajib pajak yang 'dapat' menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kategori pertama berlaku bagi wajib pajak di 5 KPP yang ikut serta dalam piloting tahap II e-bupot unifikasi. Kemudian wajib pajak yang terdaftar selain di 5 KPP tersebut diberikan pilihan untuk langsung menggunakan e-bupot unifikasi per Januari 2022.

"Pada fase ketiga ini dapat diterapkan pada WP selain di 5 KPP tadi. Ini berarti DJP memberikan pilihan apakan mau pakai ini [e-bupot unifikasi] atau masih gunakan yang lama," terangnya.

Angga melanjutkan tahap IV dari implementasi e-bupot unifikasi akan berlaku mulai April 2022. Pada saat itu, seluruh wajib pajak sudah menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi secara penuh.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Jadi ada gap antara Januari hingga April 2022 supaya ada waktu bagi wajib pajak melakukan transisi dalam 3 bulan tersebut. Karena begitu gunakan aplikasi unifikasi tidak bisa lagi beralih ke aplikasi yang lama," terangnya.

Seperti diketahui aplikasi e-bupot unifikasi dimaksudkan makin memudahkan wajib pajak dalam menyusun SPT Masa PPh yang juga berbasis unifikasi. Terdapat 5 jenis pajak yang diakomodasi dalam aplikasi e-bupot unifikasi.

Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Selanjutnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Terakhir adalah kewajiban pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 26. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara