JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima SPT Tahunan tahun pajak 2025 dari 13,94 juta wajib pajak hingga 25 Juni 2026.
Jumlah SPT yang dihimpun DJP telah mencapai 92,93% dari target yang ditetapkan sebanyak 15 juta SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan otoritas pajak terus berupaya agar target terpenuhi tahun ini.
"Kami tetap berupaya untuk dapat mencapai target 15 juta SPT seperti yang sudah ditetapkan awal tahun," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Inge menjelaskan otoritas pajak terus mengingatkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT. Imbauan ataupun peringatan itu disampaikan kepada wajib pajak oleh kantor-kantor pajak di berbagai wilayah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar dapat mencapai target yang ditetapkan sebanyak 15 juta SPT. Di samping itu, imbauan ini juga penting guna memastikan wajib pajak melaksanakan kewajiban administrasi pajaknya.
"Kegiatan monitoring penyampaian SPT terus dilakukan, dan kepada unit vertikal DJP terus diingatkan agar mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT," kata Inge.
Perlu diingat, UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 Maret, sedangkan SPT badan disampaikan paling lambat 30 April.
Khusus tahun pajak 2025, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh dan pembayaran PPh Pasal 29. Selama masa relaksasi, pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi diundur menjadi 30 April 2026, sedangkan wajib pajak badan diundur menjadi 31 Mei 2026.
Apabila lewat dari masa relaksasi tersebut, wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, yakni sebesar Rp1 juta bagi wajib pajak badan, dan Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. (rig)
