ADMINISTRASI PAJAK

Besok Batas Akhir Pelaporan SPT-Y, Perhatikan Pelunasannya di Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Juni 2026 | 18.00 WIB
Besok Batas Akhir Pelaporan SPT-Y, Perhatikan Pelunasannya di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Batas waktu maksimal penyampaian SPT Tahunan Badan yang mendapat perpanjangan (SPT-Y) tersisa 1 hari. Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Tahunan Badan-nya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk maksimal 2 bulan. Alhasil, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh maksimal hingga 30 Juni.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan...untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada dirjen pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip pada Senin (29/6/2026).

Terkait dengan penyampaian SPT-Y, wajib pajak perlu memperhatikan logika sistem pelunasan di coretax. Hal ini perlu menjadi perhatian apabila nantinya ada selisih antara jumlah PPh kurang bayar berdasarkan perhitungan sementara dan jumlah PPh kurang bayar berdasarkan perhitungan akhir.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan di antaranya harus melampirkan: (i) penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak; dan (ii) Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Ringkasnya, wajib pajak harus melunasi PPh yang kurang dibayar berdasarkan perhitungan sementara (estimasi) agar bisa mengajukan permohonan perpanjangan. Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pelunasan PPh tersebut dilakukan menggunakan deposit dengan kode akun pajak (KAP) 411618 dan kode jenis setoran (KJS) 200. Simak Ada 3 Kode Jenis Setoran untuk Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru

Namun, ada kalanya jumlah PPh yang kurang dibayar berdasarkan perhitungan sementara ternyata lebih kecil ketimbang jumlah PPh kurang dibayar yang sebenarnya. Hal ini umumnya terlihat setelah pengisian SPT tahunan selesai dilakukan (misal karena ada koreksi biaya atau penyesuaian data lain).

Dalam kondisi demikian, deposit yang telah disetor saat mengajukan perpanjangan (deposit dengan KAP 411618 – KJS 200) tidak cukup untuk melunasi jumlah PPh kurang bayar yang sebenarnya. Hal yang perlu diingat, sistem coretax tidak akan menyediakan billing otomatis atas selisih kekurangan tersebut.

Nah, wajib pajak yang mengalami kondisi tersebut perlu melakukan top-up deposit melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing dengan menggunakan KAP 411618 dan KJS 100 (setoran untuk deposit).

Wajib pajak bisa melakukan top-up setidaknya sebesar selisih kurang bayar dari deposit perpanjangan SPT (411618 – 200) dengan PPh kurang bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan.

Setelah melakukan top-up, saldo deposit akan terdiri atas: (i) Deposit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan (411618 – 200); dan (ii) deposit tambahan untuk menutup selisih kurangnya (411618 – 100).

Pastikan total saldo deposit sama atau lebih besar dibandingkan dengan nilai kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Apabila total saldo deposit dipastikan cukup, wajib pajak dapat melanjutkan proses “Bayar dan Lapor” SPT.

Dalam proses bayar dan lapor, pastikan wajib pajak memilih opsi pemindahbukuan dengan deposit bukan buat kode billing. Langkah ini lebih disarankan karena apabila wajib pajak memilih opsi “buat kode billing” maka deposit KJS 200 tidak digunakan dan sistem akan menerbitkan kode billing penuh sebesar jumlah PPh kurang dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh. Simak Dapat Izin Perpanjangan SPT, Perhatikan Logika Pelunasannya di Coretax (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.