TAX EXPENDITURE (1)

Metode Pengukuran Tax Expenditure

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:39 WIB
Metode Pengukuran Tax Expenditure

KENDATI mengambil peran sebagai sumber penerimaan utama pemerintah, nyatanya pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber keuangan negara (budgetair) tetapi juga memiliki fungsi lain sebagai pengatur (regularend).

Pajak dengan fungsi regularend hadir dengan cakupan peranan yang luas serta beriorientasi untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Contoh nyata fungsi regularend pajak terlihat dari dapat dimanfaatkannya pajak sebagai instrumen untuk menghadapi dan menangani dampak dari Covid-19. Anda juga dapat menyimak perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Corona’.

Berbagai instrumen kebijakan pajak seperti insentif diluncurkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Instrumen ini digunakan untuk mencegah pengangguran, menjaga kestabilan investasi dan arus kas sektor usaha, mendorong konsumsi, serta meredam ancaman resesi. Anda dapat menyimak seri analisis dari DDTC Fiscal Research bertajuk ‘Respons Pajak Perangi Dampak Corona’.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Dengan kata lain, kebijakan pajak tidak hanya untuk penerimaan tetapi juga memiliki sisi ‘pengeluaran’ yang dapat direpresentasikan dengan istilah tax expenditure. Anda juga dapat menyimak definisinya dalam kamus ‘Apa itu Tax Expenditure’. Lantas, bagaimanakah cara mengukur tax expenditure?

Metode Pengukuran
TAX expenditure sebagai bagian dari sistem pajak tentu membutuhkan metode pengukuran yang akurat. Merujuk pada publikasi OECD bertajuk ‘Tax Expenditure in OECD Countriesyang dipublikasikan pada 2010, terdapat tiga metode yang dapat digunakan untuk mengukur tax expenditure.

Pertama, revenue forgone method (initial revenue loss). Metode ini mengukur besaran tax expenditure berdasarkan pada besaran nilai penerimaan pajak yang berkurang sebagai akibat dari adanya ketentuan mengenai tax expenditure.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Metode ini mengukur tax expenditure dengan asumsi bahwa perilaku wajib pajak dan penerimaan dari pajak lainnya tidak berubah. Metode ini merupakan metode yang paling mudah dan banyak digunakan karena tidak mempertimbangkan perubahan yang terjadi.

Kedua, final revenue loss method. Metode ini mengukur besaran tax expenditure berdasarkan pada penurunan atau peningkatan penerimaan pajak sebagai konsekuensi dari adanya atau penghapusan tax expenditure.

Metode ini mengukur tax expenditure dengan mempertimbangkan perubahan perilaku dan dampaknya terhadap penerimaan pajak lainnya sebagai konsekuensi adanya atau penghapusan tax expenditure.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ketiga, outlay equivalence method. Ini merupakan metode yang mengukur tax expenditure berdasarkan ukuran nilai berapa banyak dana yang dibutuhkan bagi belanja langsung untuk mencapai hasil yang sama dengan tax expenditure. Ini apabila belanja langsung tersebut diperlakukan serupa dengan tax expenditure.

Persamaan dan Perbedaan
PERSAMAAN revenue forgone method dan final revenue loss method adalah kedua metode tersebut sama-sama mengestimasikan peningkatan penerimaan yang dapat diperoleh apabila tax expenditure tersebut dihilangkan.

Perbedaannya, final revenue loss method mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak. Sementara revenue forgone method mengasumsikan bahwa tidak ada perbedaan perilaku sebagai dampak penerapan tax expenditure.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Hal tersebut menjadi kelemahan dari revenue forgone method. Pasalnya, pertimbangan perubahan perilaku wajib pajak merupakan hal yang penting. Namun, karena tidak mempertimbangkan perubahan perilaku, revenue forgone method menjadi metode yang paling mudah untuk mengestimasi tax expenditure.

Serupa dengan revenue forgone method, outlay equivalence method juga mengasumsikan bahwa tidak ada perubahan perilaku wajib pajak. Kendatii demikian, outlay equivalence method memiliki keuntungan yang mana perhitungan biaya tax expenditure akan lebih adil.

Hal ini lantaran biaya estimasi tax expenditure tersebut diperoleh dengan membandingkan biaya apabila program tersebut dibiayai menggunakan belanja langsung, meskipun tidak mengakomodasi kelebihan belanja langsung seperti pengendalian anggaran yang lebih besar (Hashimzade, et all:2014).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Contoh Pengukuran
PENGGUNAAN ketiga metode yang dijabarkan dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Negara X memberikan fasilitas tax holiday untuk mendorong investasi asing masuk ke dalam negara mereka. Fasilitas berupa pembebasan PPh Badan selama 20 tahun kepada investasi pada sektor pariwisata yang memberikan multiplier effect besar terhadap berkembangnya perekonomian kawasan X (kawasan khusus).

Diketahui bahwa tarif PPh Badan negara A sebesar 25% dan rata-rata laba perusahaan yang bergerak di perusahaan pariwisata sebesar US$5 juta/tahun. Sebanyak 10 perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.

Apabila menggunakan ketiga metode pengukuran tersebut maka secara ringkas dapat diukur dengan cara sebagai berikut:

  1. Revenue forgone method (initial revenue loss)
    Tax expenditure = (0.25xUS$ 5 juta)x10 = US$12,5 juta/tahun
  2. Final revenue loss method
    Harus mempertimbangkan dua hal, yaitu mempertimbangkan perubahan perilaku (belum tentu terdapat 10 perusahaan berinvestasi di kawasan X) dan mempertimbangkan pajak lainnya (investasi berdampak pada penerimaan pajak lainnya).
  3. Outlay equivalence method
    Besarnya sama dengan nilai belanja pemerintah yang dibutuhkan untuk mengembangkan kawasan X.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan