ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dividen dan Sudah Investasi, Jangan Lupa Lapor Realisasinya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 31 Januari 2026 | 14.00 WIB
Terima Dividen dan Sudah Investasi, Jangan Lupa Lapor Realisasinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Selain memenuhi ketentuan investasi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) penerima dividen juga harus memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.

Laporan realisasi investasi tersebut harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP tetap terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Apabila WP OP tidak menyampaikan laporan realisasi investasi maka dividen yang diterimanya tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370...terutang pajak penghasilan saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 372 PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (31/1/2026)

Kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 374 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax.

Bagi WP OP, laporan tersebut harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (maksimal 31 Maret). Hal lain yang perlu diperhatikan, WP OP harus menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan tahun ketiga sejak tahun diterima atau diperoleh dividen.

Untuk melaporkan realisasi investasi, WP OP perlu login pada akun coretax-nya. Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Via Coretax DJP

Apabila WP OP tidak menyampaikan laporan realisasi maka dividen yang diterimanya menjadi objek pajak dan terutang PPh. PPh terutang atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif 10% maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Selain itu, berdasarkan Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh terutang atas dividen wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Simak Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.