PERSPEKTIF PAJAK

Pajak Hadir Lawan Dampak Korona

Senin, 30 Maret 2020 | 12:07 WIB
Pajak Hadir Lawan Dampak Korona

Darussalam,
Managing Partner DDTC

TIDAK dapat dipungkiri, wabah Covid-19 (Korona) kian berdampak serius terhadap ekonomi. Minggu lalu, IMF bahkan memprediksi datangnya resesi ekonomi global yang bisa lebih parah dari krisis keuangan global 2008 (IMF, 2020).

Bayang-bayang resesi tersebut agaknya juga menjadi pertimbangan pemerintah di banyak negara. Berbagai instrumen kebijakan pajak diluncurkan dalam rangka mencegah pengangguran, kestabilan investasi, menjaga arus kas sektor usaha, mendorong konsumsi, dan sebagainya (OECD, 2020).

Tidak terkecuali dengan Indonesia. Respons cepat melalui kebijakan pajak hadir melalui dua peraturan.

Pertama, relaksasi administrasi pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona-19 (KEP-156/2020). Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeure) dalam sektor pajak.

Oleh karena itu, penyampaian SPT dan laporan penempatan harta amnesti pajak diperpanjang selama sebulan. Tidak hanya itu, terdapat relaksasi batas waktu atas permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan sebagainya. Seluruhnya bertujuan untuk meringankan beban dalam rangka menjalankan kewajiban pajak.

Kedua, relaksasi kebijakan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020). Beleid ini merupakan bagian dari paket stimulus jilid II untuk mengantisipasi dampak Korona.

Terdapat 4 insentif yang diberikan. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada 440 sektor industri pengolahan dan/atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KITE. Ketiga, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KITE. Keempat, restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KITE. Seluruh insentif tersebut berlaku selama 6 bulan (April-September 2020) dan akan dievaluasi secara berkala.

Terdapat berbagai tujuan yang ingin dicapai PMK 23/2020, yakni mempertahankan daya beli masyarakat, memberikan ruang cash flow perusahaan, serta sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Total tax expenditure beleid ini setidaknya sebesar Rp22 triliun.

Lantas, apa yang bisa kita maknai dari relaksasi pajak di Indonesia?

Dari studi komparasi yang dilakukan DDTC Fiscal Research (per 27 Maret 2020), langkah pemerintah sudah sejalan dengan tren global. Respons cepat umumnya diberikan melalui penundaan kewajiban administrasi perpajakan yang diperpanjang antara 1 hingga 6 bulan ke depan.

Jenis pungutan yang direlaksasi berbagai negara pun sangat beragam mencakup PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPN, pajak konsumsi lainnya, pajak properti, dan berbagai pungutan lain. Tetapi, seperti halnya di Indonesia, mayoritas bermaksud untuk menjamin ketersediaan arus kas perusahaan.

Berbagai relaksasi pajak tersebut agaknya terus berubah seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi tiap negara. Satu hal yang pasti, terdapat korelasi antara jumlah penderita dengan instrumen pajak yang diluncurkan. Semakin tinggi kasus, semakin banyak pula jenis dan besaran instrumen relaksasi pajak yang diberikan.

Selain itu, ada makna yang jauh lebih penting. Pemerintah bereaksi cepat melakukan pergeseran paradigma pajak, dari fungsi penerimaan (budgeter) menjadi fungsi mengatur (regulerend). Ada suatu kerelaan untuk mengorbankan penerimaan pajak dalam rangka menstabilkan kondisi ekonomi.

Pajak, dengan fungsi regulerend, hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat Covid-19. Sekali lagi, pajak kembali menegaskan jati dirinya sebagai ekor dari ekonomi dan bagian penting dari peradaban Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN