JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan regulasi khusus mengenai biaya admin pada marketplace guna memberikan perlindungan kepada UMKM.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan saat ini biaya admin masih belum diatur oleh kementerian mana pun, baik itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil serta produk dalam negeri," ujar Temmy, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan guna memasukkan ketentuan biaya admin ke dalam revisi Permendag 31/2023.
Secara umum, revisi Permendag 31/2023 bakal memuat pengaturan mengenai biaya admin serta produk dalam negeri. Penyedia marketplace nantinya diwajibkan untuk menyampaikan rencana kenaikan biaya admin kepada pemerintah.
Tak hanya itu, revisi Permendag 31/2023 juga memuat pengaturan mengenai harga minimum produk impor untuk 11 produk yang diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor.
Tak hanya itu, algoritma pencarian pada marketplace juga tidak boleh mengutamakan produk impor. Produk lokal akan mendapatkan fasilitas dalam bentuk rekomendasi pencarian sehingga tidak akan kalah bersaing dengan produk impor. (dik)
