PMK 90/2025

Suami Sudah Dapat PPN DTP Rumah, Istrinya Boleh Manfaatkan Juga?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 31 Januari 2026 | 17.00 WIB
Suami Sudah Dapat PPN DTP Rumah, Istrinya Boleh Manfaatkan Juga?
<p>Ilustrasi. Suasana komplek perumahan di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 90/2025, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada 2026.

Analis Kebijakan Ahli Madya DJSEF Joni Kiswanto mengatakan PMK 90/2025 mengatur PPN DTP diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Namun, dalam peraturan ini tidak dibatasi pemanfaatan PPN rumah DTP untuk sebuah keluarga.

"Kalau misalkan di keluarga kebetulan punya rezeki yang lebih, suami punya Rp10 miliar, maka suami hanya bisa beli 1 harga Rp5 miliar. Kalau kepengin 2, bagaimana? Pakai NIK istrinya, enggak boleh diborong suami semua," katanya dalam program Ngonten Fiskal yang disiarkan akun Youtube DJSEF Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).

Joni mengatakan fasilitas PPN DTP diberikan untuk mendorong masyarakat membeli rumah. Melalui peningkatan permintaan rumah, kinerja perekonomian diharapkan bisa ikut terdongkrak.

Insentif serupa telah diberikan pada 2023, 2024, dan 2025. Apabila pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun-tahun lalu, masyarakat juga tetap diperbolehkan untuk kembali menggunakan PPN DTP berdasarkan PMK 90/2025.

"Pokoknya ini rumah baru harga Rp5 miliar dan 1 NIK 1 rumah," ujarnya.

Melalui PMK 90/2025, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 syarat.

Pertama, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ketiga, telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Dengan demikian, dana yang bisa dihemat apabila membeli rumah dengan memanfaatkan PPN DTP mencapai Rp220 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.