PENGENAAN pajak minimum global di Indonesia berdasarkan pada PMK 136/2024 sudah berjalan sesuai jadwal. Bila sudah tercakup pada 2025, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat pada 30 Juni 2027.
Pertanyaannya, Anda dan perusahaan Anda harus berbuat apa? Salah satu langkah awal dan fundamental yang perlu untuk dilakukan adalah memahami aspek dasar pengenaan pajak minimum global dan kaitannya dengan pajak internasional.
Hal ini penting karena pengaturan dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan global anti-base erosion rules (GloBE) OECD/G-20. Tidak mengherankan jika ketentuannya cukup kompleks sekaligus memuat banyak istilah atau terminologi yang mungkin belum terlalu familier.
Selain aspek dasar, ada sejumlah isu strategis yang perlu dipahami. Hal ini penting untuk membaca interaksi pajak minimum global dengan berbagai insentif pajak serta menilai peluang penerapan safe harbour di tengah kompleksitas pengaturannya.
Tidak lupa, Anda juga perlu memahami perbedaan dampak pajak minimum global bagi constituent entity dan ultimate parent entity (UPE). Ada pula isu Side-by-side system dan implikasinya terhadap pengenaan pajak minimum global di Indonesia atas grup dengan UPE di Amerika Serikat.
Kemudian, yang tidak kalah penting, Anda juga perlu memiliki gambaran awal mengenai tahapan analisis pajak minimum global berdasarkan pada PMK 136/2024. Terlebih, kompleksitas pengaturan turut membawa risiko atas ketidakpatuhan.
Melihat urgensi tersebut, DDTC Academy akan kembali menggelar exclusive seminar terkait dengan pajak minimum global. Kali ini, exclusive seminar juga cocok untuk Anda yang ingin memahami sejumlah aspek dasar dan isu strategisnya.
Bertajuk Aspek Dasar dan Isu Strategis Pengenaan Pajak Minimum Global, exclusive seminar akan digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB, di Training Room DDTC Academy Lt.1, Menara DDTC, Kelapa Gading.
Dua profesional DDTC yang menjadi bagian dari DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan menjadi pemateri. Mereka adalah Senior Partner, DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc.IBT., ADIT., BKP. dan Assistant Manager, DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, S.H., ADIT., BKP.
Seperti diketahui, terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.
Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.
DDTC meyakini langkah awal yang sangat diperlukan wajib pajak untuk memahami sekaligus mematuhi ketentuan GMT adalah capacity building.
Topik yang akan dibahas dalam exclusive seminar antara lain:

Dalam program kali ini, DDTC Academy juga akan membagikan doorprize berupa 3 buku berjudul Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku yang diterbitkan DDTC ini menjadi literatur awal untuk memahami pajak internasional.
Selain itu, sejumlah fasilitas yang akan didapatkan oleh peserta antara lain:
Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy untuk mendapatkan harga early bird (hingga 11 Februari 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga kembali normal senilai Rp2.500.000. Ada juga harga client senilai Rp2.000.000.
Seperti diketahui, sebagai panduan awal, DDTC telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.
Tah hanya itu, DDTC juga beberapa kali telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy.
