BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mencatat jumlah piutang pajak daerah mencapai Rp100 miliar.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham Mustari mengatakan jumlah tunggakan yang jumbo itu berasal dari berbagai jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang bakal menjadi sasaran penagihan ialah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), khususnya atas makanan dan minuman.
"Masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Perlu kami tegaskan, pajak 10% itu bukan uang pribadi pengusaha, melainkan hak pembangunan kota yang dititipkan masyarakat," tegasnya, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
BPPDRD akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan guna memperkuat upaya penagihan terhadap wajib pajak yang kerap menunggak pajak dalam jumlah besar. Selain itu, BPPRD juga bekerja sama dengan pihak DPRD.
Idham menyampaikan Komisi II DPRD sempat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek pajak. Dari sidak tersebut, DPRD menemukan sebuah rumah makan yang belum melunasi tunggakan pajak senilai Rp3,1 miliar ke kas daerah.
Tidak hanya itu, mereka mendapati ada sejumlah restoran yang menunggak pajak hingga 4 bulan. Ditambah pula, DPRD menemukan ada pelaku usaha yang mencantumkan harga barang yang sudah digabung dengan pajaknya dalam 1 struk belanja.
DPRD menilai tindakan itu tidak transparan bagi konsumen karena toko menggabungkan harga produk dan pajaknya. Menurut Idham, sidak yang dilakukan anggota legislatif membantu dalam memberikan edukasi kepada para wajib pajak.
"Sidak dari Komisi II sangat membantu kami, terutama dalam memberikan pemahaman langsung kepada para penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya," ungkap Idham dilansir penasatu.com. (dik)
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Idham mengatakan petugas BPPDRD akan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memisahkan harga barang dan pajak pada struk belanja. Selain pendekatan persuasif, petugas juga akan memberikan sanksi tegas bila penunggak tak menunjukkan itikad baik saat ditagih untuk membayar pajak.
"Kami tetap memberi ruang untuk mencicil, maksimal 5 kali dalam setahun. Tapi jika tidak ada itikad baik, maka penagihan paksa hingga penyitaan aset bisa dilakukan," tegasnya.
Dengan menggencarkan berbagai upaya tersebut, Idham optimistis penerimaan pajak daerah tahun ini bisa lebih optimal. Tentunya hal itu akan berdampak positif untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) 2026 yang ditetapkan senilai Rp1,5 triliun. (dik)
