KABUPATEN BONE BOLANGO

Meriahkan HUT ke-19, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:00 WIB
Meriahkan HUT ke-19, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Ilustrasi.

BONE BOLANGO, DDTCNews – Guna memeriahkan HUT ke-19 Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten mengadakan program keringanan pajak daerah bagi masyarakat, sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa mengatakan keringanan pajak diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang tertunda.

“Ayo segera manfaatkan keringanan pajak Bone Bolango, dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-19 Kabupaten Bone Bolango, yang mulai berlaku tanggal 19 Januari 2022,” katanya seperti dilansir kabargorontalo.id, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Program keringanan pajak ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango No. 277/2021 tentang Pemberian Stimulus Pajak Daerah Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keputusan bupati yang berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut mengatur dua bentuk keringanan pajak. Pertama, pengurangan biaya BPHTB sebesar 19% sebanyak satu kali untuk pembayaran hingga 28 Februari 2022.

Kedua, pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk pembayaran hingga 31 Maret 2022. Adapun pembebasan sanksi tersebut diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001-2021.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Dia menambahkan fasilitas keringanan pajak diberikan secara otomatis saat pelunasan pembayaran. Cara pembayaran PBB-P2 atau BPHTB dapat melalui Kantor Desa/Kelurahan atau bisa juga melalui aplikasi SIKAP di laman sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id.

Selanjutnya, masyarakat akan memperoleh e-Billing dan melakukan pembayaran pajak melalui Bank SulutGo, PT Pos Indonesia atau melalui QRIS. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi