PROVINSI BANTEN

Masih Muda, Provinsi Ini Miliki Rasio Pajak di Atas Rata-Rata

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juli 2019 | 14.49 WIB
Masih Muda, Provinsi Ini Miliki Rasio Pajak di Atas Rata-Rata

PROVINSI Banten merupakan provinsi yang terbilang masih muda usianya. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, provinsi ini memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat.

Berada di ujung barat Pulau Jawa, Provinsi Banten menjadi jalur perlintasan antara Jawa dengan Sumatera. Selain itu, Banten juga memiliki lajur laut potensial di Selat Sunda yang merupakan jalur yang dapat dilalui kapal laut besar yang menghubungkan Samudera Hindia dan Asia.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PRODUK Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Banten pada periode 2014 – 2018 selalu mengalami kenaikan dengan rata-rata 10,25%. Pada 2018, PDRB Banten tercatat senilai Rp614,91 triliun, meningkat 9,13% dari posisi 2017 sebesar Rp563,46 triliun.


Sumber: diolah dari Badan Pusat Statistik Banten

Lima besar sektor penopang PDRB Provinsi Banten pada 2018 secara berturut-turut adalah industri pengolahan (31,20%); perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil dan sepeda motor (12,49%); transportasi dan pergudangan (11,08%); konstruksi (10,61%); dan real estate (7,62%).

Banten memiliki 21 kawasan industri dengan produk manufaktur unggulan yaitu baja, petrokimia, alas kaki, elektronik, semen, dan makanan. Berjalannya industri di Provinsi Banten didukung oleh keberadaan beberapa pusat perdagangan tradisional dan modern, serta infrastruktur jalur transportasi seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta, Pelabuhan Merak, dan Jalan Tol Jakarta-Merak,

Laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada 2018 sebesar 5,81%. Angka ini berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi di Jawa sebesar 5,7% dan berada di posisi ketiga setelah Provinsi DKI Jakarta dan Yogyakarta.


Sumber: diolah dari Statistik Keuangan Provinsi, Badan Pusat Statistik Indonesia

Dari sisi penerimaan daerah, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten mampu memberikan kontribusi paling besar yakni sebesar 59,31%. Kemudian, ada dana perimbangan 40,49% dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 0,20%.

Lebih lanjut, dari sisi kontribusi terhadap PAD, pajak daerah memberikan kontribusi paling besar mencapai 95,33%. Adapun pendapatan lain-lain yang sah berkontribusi sebesar 3,47%, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 0,87%, dan retribusi daerah sebesar 0,34%.

Kinerja Pajak

PENERIMAAN pajak daerah Provinsi Banten selama tiga tahun terakhir mengalami pertumbuhan dengan rata-rata 8,77%. Dari sisi ketercapaian penerimaan terhadap target penerimaan, pada 2016 dan 2018, Provinsi Banten berhasil melampau target penerimaan yang ditetapkan sebesar masing-masing 102,16 % dan 101,52%. Namun, realisasi penerimaan tahun 2017 mentok tercatat sebesar 99,64% dari target.


Sumber: diolah dari Catatan Atas Laporan Keuangan Bapenda Banten

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberikan kontribusi paling besar terhadap pajak daerah sebesar 39,38% atau Rp2,38 triliun. Pada posisi kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 36,05% atau Rp2,20 triliun. Selanjutnya, secara berturut-turut ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 14,40%, Pajak Rokok sebesar 9,55%, dan Pajak Air Permukaan sebesar 0,62%.


Sumber: diolah dari Catatan Atas Laporan Keuangan Bapenda Banten 2018

Jenis dan Tarif Pajak

PERATURAN mengenai ketentuan pajak daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 1/2011. Jenis pajak yang dikenakan di Provinsi Banten sebagai berikut.


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Bersifat progresif. Bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.

Tarif 1,5% untuk kendaraan pribadi; 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 1% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah TNI/Polri, dan pemerintah daerah; 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar. Sementara tarif progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan  bermotor pribadi di mana tarif kepemilikan kedua (2%); kepemilikan ketiga (2,5%);  kepemilikan keempat (3%); kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar (3,5%)

  1. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.

Tarif penyerahan pertama sebesar 10% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif penyerahan  pertama sebesar 0,75%; dan penyerahan kedua dan seterusnya tidak dikenakan BBNKB.

Selama periode 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018, terdapat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut diterapkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Pada 11 Maret 2019, diberlakukan penyesuaian tarif pada PKB dan BBNKB. Tarif PKB meningkat dari 1% menjadi 1,75%, sementara tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan PAD Provinsi Banten. Hal ini mengingat sejak 2011 tidak ada perubahan tarif.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan oleh DDTC Fiscal Research, tax ratio Provinsi Banten pada 2017—2018 berada di atas rata-rata provinsi seluruh Indonesia. Pada 2017, tax ratio Banten sebesar 0,84%, kemudian meningkat 0,46 poin menjadi 1,30% pada 2018. Kenaikan tax ratio ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak di Banten semakin baik.


Catatan:

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Timur terhadap PDRB
  2. Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang tax ratio seluruh provinsi di Indonesia
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.

Administrasi Pajak

PEMBAYARAN pajak di Provinsi Banten dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Serang. Untuk pemantauan informasi secara online, masyarakat dapat mengakses melalui https://bapenda.bantenprov.go.id/.

Penerimaan pajak daerah Provinsi Banten didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor sebagai kontributor terbesar. Pembayaran PKB dilakukan di 11 Unit Pelayanan Samsat yang tersebar di kabupaten/kota di Banten.

Guna mengoptimalkan penerimaan PKB, Bapenda Banten melakukan kerjasama dengan perbankan seperti Bank Banten dan Bank BJB. Kerjasama dengan Bank Banten menghasilkan peresmian e-samsat pada Juni 2017 sedangkan dengan Bank BJB pada akhir 2018.

Melalui e-samsat, wajib pajak mendapatkan kemudahan pelayanan dalam membayar PKB karena pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh jaringan kantor bank dan jaringan elektronik seperti ATM, mobile banking, dan SMS banking.

Pada September 2018, perjanjian antara Bapenda dengan Bank Banten diperluas mencakup pembayaran BBNKB, pajak air permukaan, dan transaksi lainnya dari pendapatan asli daerah yang sah. Pada Mei 2019, pembayaran pajak semakin dipermudah melalui minimarket yang banyak tersebar dan mudah dijangkau oleh masyarakat Banten.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.