TIPS PAJAK

Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

Vallencia
Jumat, 17 Februari 2023 | 13.00 WIB
Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

SAAT mendaftarkan diri dalam sistem perpajakan, wajib pajak memberitahukan sejumlah data dan informasi pribadi yang diperlukan, termasuk nomorĀ handphoneĀ , alamatĀ email, pekerjaan atau usaha yang dijalankan, data keluarga, dan lainnya.

Data tersebut kemudian tercatat dalam sistem perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan kondisi wajib pajak yang memengaruhi perbedaan data dengan keadaan sebenarnya.

Perubahan data tersebut perlu diperbarui dalam sistem perpajakan sehingga sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini. Nah,Ā DDTCNewsĀ kali ini akan menjelaskanĀ cara pembaruan data profil wajib pajak melalui DJP Online.

Mula-mula, kunjungi lamanĀ djponline.pajak.go.idĀ dan tekan tombolĀ LoginĀ yang terletak pada pojok kanan atas. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, tekan tombolĀ Login. Sistem akan mengarahkan Anda ke halamanĀ Informasi.

Pada menu utama, silakan pilihĀ Profil. TekanĀ Data LainnyaĀ untuk mengubah data berupa nomorĀ handphoneĀ dan alamatĀ email. Jika sudah selesai mengubah data nomorĀ handphoneĀ atau alamatĀ email,Ā klikĀ tombolĀ Ubah Profil.

Anda juga dapat mengubah data klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada menu utamaĀ Data KLU. Berikan tanda centang pada opsi lapangan usaha. Sebagai contoh, Anda merupakan pegawai tetap di suatu perusahaan sekaligus membuka usaha katering.

Berdasarkan contoh tersebut, Anda dapat memberikan tanda centang pada opsiĀ Pekerjaan dalam hubungan kerjaĀ danĀ Kegiatan Usaha.

Selanjutnya, Anda juga akan diminta untuk melengkapi jenis pekerjaan, kode KLU, merek dagang/usaha, kepemilikan karyawan, dan/atau metode pembukuan/pencatatan. Usai mengisi,Ā klikĀ Ubah Profil.

Berikutnya, Anda juga dapat mengubah data anggota keluarga pada menuĀ Anggota Keluarga. Anda dapat menambah data anggota keluarga dengan menekanĀ Tambah. Lalu, isi data anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Data yang akan diminta terdiri dari nama, NIK, nomor kartu keluarga, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, dan pekerjaan. Lalu, tekanĀ Validasi.Ā Anda akan menerima notifikasi jika data sudah valid. Kemudian, pilihĀ Tambahkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.