[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Surat Keterangan Fiskal (SKF)? Begini Cara Ajukannya di Coretax

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 13 September 2026 | 09.00 WIB
Butuh Surat Keterangan Fiskal (SKF)? Begini Cara Ajukannya di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP. Pemberian SKF dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kring Pajak menjelaskan pemberian SKF kepada wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SKF tercantum dalam pasal 4 beleid tersebut.

"Terkait permohonan permintaan SKF melalui coretax, silakan login akun Coretax DJP. Selanjutnya, pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi dan Buat Permohonan Layanan Administrasi," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (13/9/2026).

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF). Setelah itu, pilih alur kasus dan lengkapi formulir yang tersedia.

Wajib pajak juga perlu memastikan proses permohonan telah sampai pada tahap penandatanganan dokumen, kemudian klik Simpan. Apabila perutean kasus telah selesai atau ditutup, SKF yang diterbitkan dapat diunduh melalui menu dokumen pada Coretax DJP.

Sebagai informasi, merujuk pada PER-8/PJ/2025, wajib pajak dapat diberikan SKF jika memenuhi 3 ketentuan ini. Pertama, telah menyampaikan:

  1. SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir; dan
  2. SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir,

yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.