[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
CORETAX SYSTEM

Cek Tagihan Pajak, DJP Minta WP Rutin Buka Coretax

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 12 September 2026 | 15.00 WIB
Cek Tagihan Pajak, DJP Minta WP Rutin Buka Coretax
<p>Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya dalam Podcast Cermati yang disiarkan oleh Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk senantiasa mengecek akun coretax masing-masing guna memantau status tagihan pajak yang disampaikan.

Dengan diimplementasikannya coretax, saat ini wajib pajak dapat mengecek surat tagihan pajak (STP) yang dikirimkan oleh DJP secara langsung melalui akun coretax milik wajib pajak.

"Pada era coretax saat ini kawan pajak tidak bisa lagi hanya menunggu surat fisik," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya dalam Podcast Cermati yang disiarkan oleh DJP, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).

Tidak hanya itu, wajib pajak juga perlu memutakhirkan alamat email dan kontak yang terekam pada coretax agar STP dapat dikirimkan kepada wajib pajak dengan tepat waktu.

"Kami selalu mengingatkan 3 hal. Pertama, rutin periksa akun coretax kita. Kedua, pastikan alamat email dan data kontak selalu ter-update. Ketiga, segera baca setiap dokumen yang diterima dari DJP. Makin cepat tagihan kita ketahui, kawan pajak dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik," ujar Gede.

Dalam hal wajib pajak menerima STP, wajib pajak perlu membaca STP dengan seksama dengan memperhatikan jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal pajak yang ditagih, serta alasan penagihan.

"Jadi sering kali di lapangan muncul masalah karena wajib pajak langsung fokus pada nominal tagihan tanpa membaca alasan penerbitannya," ujar Gede.

Setelah itu, wajib pajak perlu membandingkan isi STP dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak, seperti bukti pembayaran, bukti pemotongan, SPT yang pernah disampaikan, dan data-data lainnya.

Bila terdapat ketidaksesuaian data atau ada data yang belum dipahami, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.

Dalam hal tagihan dimaksud ternyata benar, wajib pajak perlu segera melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud. "Jangan sampai menunggu jatuh tempo STP itu lewat," ujar Gede. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.