JAKARTA, DDTCNews – Pedagang online dalam negeri (seller) perlu menyampaikan sejumlah informasi ke penyedia marketplace. Informasi tersebut di antaranya berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet merchant tidak lebih dari Rp500 juta.
Surat pernyataan tersebut perlu disampaikan agar merchant dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Surat pernyataan tersebut dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran PMK 37/2025. Sementara itu, tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan dari penyedia marketplace.
“Tata cara penyampaian informasi….ditentukan oleh Pihak Lain [penyedia marketplace],” bunyi Pasal 6 ayat (8) PMK 37/2025, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Untuk itu, pedagang online dalam negeri perlu memerhatikan tata cara penyampaian surat pernyataan dari setiap marketplace. Misal, Shopee sebagai salah satu penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah memberikan tata cara penyampaian surat pernyataan.
Penjelasan tata cara tersebut diberikan melalui pengumuman bertajuk Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee yang dapat diakses melalui laman https://seller.shopee.co.id/edu/article/27810. Melalui pengumuman tersebut, Shopee di antaranya menegaskan seller harus mengunggah surat pernyataan maksimal 1 Agustus 2026.
Seller dapat mengunggah surat pernyataan melalui laman: (i) Seller Centre: Menu Toko > Profil Toko > tab Data Diri; (ii) Aplikasi Seller Centre Shopee: Menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan; atau (iii) Aplikasi Shopee: Menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
Melalui pengumuman tersebut, Shopee juga telah melampirkan format surat pernyataan sesuai dengan format PMK 37/2025 yang dapat langsung diunduh oleh seller. Selain itu, Shopee menekankan kebenaran informasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab seller. Simak Merchant Cukup Buat 1 Surat Pernyataan Omzet untuk Semua Marketplace
“Kami mengimbau para penjual untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Shopee adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perpajakan yang berlaku. Penjual bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan,” tegas Shopee.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Implementasi ini membuat penyedia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Simak Memahami Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (Bagian 1)
Terkait dengan implementasi tersebut, pemerintah resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ke depannya, pemerintah juga akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Simak Semua Marketplace Nantinya Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak (rig)
