JAKARTA, DDTCNews – Merujuk Pasal 7 ayat (1) PMK 164/2023, ada 2 cara pelunasan pajak penghasilan (PPh) final UMKM. Kedua cara tersebut meliputi: (i) disetor sendiri oleh wajib pajak; atau (ii) dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh.
PPh final UMKM akan dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut. Atas pemotongan/ pemungutan itu, pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan (bupot).
“Pemotong atau pemungut pajak penghasilan menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut,” bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (16/6/2026).
Merujuk PMK 164/2023, pemotong/pemungut melakukan pemotongan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% apabila wajib pajak memiliki surat keterangan (Suket). Selain itu, pemotong/pemungut harus membuat bupot dengan nilai PPh nihil apabila wajib pajak UMKM menyerahkan surat pernyataan.
Sesuai dengan ketentuan, Suket adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa omzet dari kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut pajak.
Hal ini berarti status fasilitas pajak yang dimiliki wajib pajak UMKM penting untuk ditinjau karena berpengaruh pada perlakuan pajaknya. Seiring dengan berlakunya coretax, fasilitas pajak yang dimiliki wajib pajak otomatis masuk ke dalam sistem e-Bupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas pajak.
Untuk itu, wajib pajak UMKM perlu memastikan fasilitas pajaknya telah tercantum dalam profil coretax. Wajib pajak UMKM dapat melakukan pengecekan mandiri untuk melihat fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya, submenu Profil Saya, tab Fasilitas Aktif.
Sementara itu, pemotong/pemungut pajak dapat membuat bupot untuk wajib pajak UMKM melalui menu e-Bupot dan submenu BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar).
Melalui sub-menu BPPU, pemotong/pemungut di antaranya harus memasukkan “fasilitas pajak yang dimiliki oleh penerima penghasilan”. Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, sebenarnya ada 5 opsi fasilitas yang bisa dipilih pemotong/pemungut pajak, meliputi:
Namun, opsi-opsi fasilitas tersebut tidak serta merta muncul seluruhnya. Adapun opsi fasilitas yang muncul dan dapat dipilih tergantung pada fasilitas pajak yang dimiliki wajib pajak dan tercatat di sistem coretax. Simak Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?
Misal, apabila wajib pajak UMKM yang akan dipotong/dipungut pajak memiliki Suket maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Sebaliknya, apabila wajib pajak UMKM tidak memiliki Suket maka opsi tersebut tidak muncul.
Dengan demikian, pemotong/pemungut tidak perlu memasukkan secara manual nomor Suket yang dimiliki wajib pajak UMKM. Fasilitas tersebut akan otomatis muncul dan dapat dipilih apabila wajib pajak UMKM memiliki Suket yang tercatat di sistem coretax.
Sementara itu, opsi “Fasilitas Lainnya” di antaranya dipilih untuk pembuatan bupot nihil bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan. Simak Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, WP OP UMKM Wajib Punya Surat Ini (dik)
