SEWA menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan barang secara lebih efisien. Melalui sewa, pelaku usaha dapat memanfaatkan suatu barang tanpa dibebani biaya pembelian dan perawatan.
Sewa juga menjadi alternatif apabila pelaku usaha membutuhkan suatu barang yang hanya digunakan secara temporer. Misal, pelaku usaha biasanya menyewa kendaraan, menyewa mesin, menyewa peralatan pesta, dan harta lainnya.
Bicara soal sewa, penghasilan atas sewa suatu harta dapat terutang PPh. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, penghasilan dari sewa harta terutang PPh dengan tarif sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan sewa harta baik yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Untuk itu, apabila penyewa merupakan pemotong PPh (misal, wajib pajak badan) maka harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan sewa yang dibayarkan kepada pihak yang menyewakan harta. Simak PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa
Atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, pemotong PPh harus membuat bukti pemotongan (Bupot). Merujuk Pasal 15 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bupot yang harus dibuat untuk PPh Pasal 23, berupa bupot PPh unifikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat bupot PPh atas sewa harta via coretax. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?
Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.
Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPPU. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPU. Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPU”. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu: informasi umum, pajak penghasilan, dan dokumen referensi.

Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Pada bagian Pajak Penghasilan (Rp), lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Pada bagian Dokumen Referensi, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Success. Save data successfully”. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPPU Belum Terbit.
Untuk menerbitkan Bupot tersebut, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. (rig)
