TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong atas Sewa Harta di Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 Juni 2026 | 19.00 WIB
Cara Buat Bukti Potong atas Sewa Harta di Coretax DJP

SEWA menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan barang secara lebih efisien. Melalui sewa, pelaku usaha dapat memanfaatkan suatu barang tanpa dibebani biaya pembelian dan perawatan.

Sewa juga menjadi alternatif apabila pelaku usaha membutuhkan suatu barang yang hanya digunakan secara temporer. Misal, pelaku usaha biasanya menyewa kendaraan, menyewa mesin, menyewa peralatan pesta, dan harta lainnya.

Bicara soal sewa, penghasilan atas sewa suatu harta dapat terutang PPh. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, penghasilan dari sewa harta terutang PPh dengan tarif sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan sewa harta baik yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Untuk itu, apabila penyewa merupakan pemotong PPh (misal, wajib pajak badan) maka harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan sewa yang dibayarkan kepada pihak yang menyewakan harta. Simak PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, pemotong PPh harus membuat bukti pemotongan (Bupot). Merujuk Pasal 15 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bupot yang harus dibuat untuk PPh Pasal 23, berupa bupot PPh unifikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat bupot PPh atas sewa harta via coretax. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPPU. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPU. Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPU”. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu: informasi umum, pajak penghasilan, dan dokumen referensi.

Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Masa pajak*: pilih masa dan tahun pajak saat terutangnya PPh, yaitu masa di mana penghasilan sewa diberikan. Misal, Juni 2026;
  • Status*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Nomor identitas WP*: masukkan NPWP/NIK pihak yang menyewakan harta;
  • Nama*: terisi otomatis oleh sistem berdasarkan NPWP/NIK yang dimasukkan di kolom nomor identitas (non-editable);
  • NITKU*: pilih NITKU penerima penghasilan pada dropdown yang tersedia.

Pada bagian Pajak Penghasilan (Rp), lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan*: Pilih jenis fasilitas yang dimiliki oleh pihak yang menyewakan harta. Opsi yang bisa dipilih tergantung pada fasilitas perpajakan yang dimiliki pihak yang menyewakan harta sebagai penerima penghasilan. Apabila tidak ada, pilih opsi Tanpa Fasilitas
  • Nama Objek Pajak*: pilih opsi “Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 ayata (2) UU PPh”;
  • Jenis Pajak*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Kode Objek Pajak*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Sifat Pajak Penghasilan*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Dasar Pengenaan Pajak (Rp)*: diisi dengan jumlah penghasilan sewa yang dibayarkan;
  • Tarif (%)*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Pajak Penghasilan (Rp)*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • KAP*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);

Pada bagian Dokumen Referensi, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Jenis Dokumen*: pilih opsi dokumen yang menjadi dasar penerbitan bupot pada dropdown yang tersedia. Misal, surat tagihan, akta perjanjian, bukti pembayaran, kontrak, atau dokumen lainnya;
  • Nomor Dokumen*: isikan nomor dokumen referensi dokumen yang menjadi dasar penerbitan bupot;
  • Tanggal Dokumen*: pilih tanggal pembuatan bupot;
  • NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi*: pilih NITKU pemotong penghasilan (pihak penyewa).

Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Success. Save data successfully”. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPPU Belum Terbit.

Untuk menerbitkan Bupot tersebut, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.