TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 Juni 2026 | 20.00 WIB
Cara Buat Bukti Potong PPh atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan menjadi opsi menarik bagi pihak untuk memperoleh penghasilan pasif (passive income). Sesuai dengan ketentuan, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Final.

Ketentuan PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Pemerintah juga telah memerinci ketentuan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan ini akan dipotong oleh penyewa apabila penyewa tersebut merupakan pemotong PPh.

Pemotong PPh yang dimaksud meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Simak PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Misal, wajib pajak badan atau orang pribadi menyewakan tanah dan/atau bangunan kepada suatu perusahaan (badan) maka PPh akan dipotong oleh penyewa. Nah, perusahaan sebagai penyewa wajib memotong PPh atas penghasilan sewa yang diberikan dan membuat bukti potong (bupot).

Seiring dengan berlakunya coretax, pemerintah mengalihkan saluran pembuatan bupot PPh ke modul e-bupot coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat Bupot PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPPU. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPU. Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPU”. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu: informasi umum, pajak penghasilan, dan dokumen referensi.

Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Masa pajak*: pilih masa dan tahun pajak saat terutangnya PPh, yaitu masa di mana penghasilan sewa diberikan. Misal, Juni 2026;
  • Status*:terisi otomatis oleh sistem (noneditable);
  • Nomor identitas WP*:masukkan NPWP pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan;
  • Nama*: terisi otomatis oleh sistem (noneditable);
  • NITKU*:pilih NITKU penerima penghasilan pada dropdown yang tersedia.

Pada bagian Pajak Penghasilan (Rp), lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan*: Diisi dengan jenis fasilitas yang dimiliki oleh pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak ada, pilih opsi Tanpa Fasilitas;
  • Nama Objek Pajak*: pilih opsi “Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”;
  • Jenis Pajak*: terisi otomatis oleh sistem (noneditable);
  • Kode Objek Pajak*: terisi otomatis oleh sistem (noneditable);
  • Sifat Pajak Penghasilan*: terisi otomatis oleh sistem (noneditable);
  • Dasar Pengenaan Pajak (Rp)*: diisi dengan jumlah penghasilan sewa yang dibayarkan;
  • Tarif (%)*: terisi otomatis oleh sistem (noneditable);
  • Pajak Penghasilan (Rp)*: terisi otomatis oleh sistem (noneditable);
  • KAP*: terisi otomatis oleh sistem (noneditable);

Pada bagian Dokumen Referensi, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Jenis Dokumen*: pilih opsi dokumen yang menjadi dasar penerbitan bupot pada dropdown yang tersedia. Misal, akta perjanjian, bukti pembayaran, kontrak, atau dokumen lainnya;
  • Nomor Dokumen*: isikan nomor dokumen referensi dokumen yang menjadi dasar penerbitan Bukti Pemotongan;
  • Tanggal Dokumen*: pilih tanggal pembuatan bupot;
  • NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi*: pilih NITKU pemotong penghasilan (pihak penyewa).

Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Success. Save data successfully”. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPPU Belum Terbit.

Untuk menerbitkan Bupot tersebut, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. bemoga Bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.