[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Begini Prepopulasi PPh Marketplace di SPT, Bisa Final atau Nonfinal

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Juli 2026 | 18.30 WIB
Begini Prepopulasi PPh Marketplace di SPT, Bisa Final atau Nonfinal
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews — PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace atas omzet merchant akan terprepopulasi dalam konsep SPT Tahunan sebagai pembayaran PPh final.

Meski terprepopulasi sebagai pembayaran PPh final, Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Agus Wahyudi mengatakan wajib pajak bisa mengonversi PPh Pasal 22 dimaksud sebagai kredit pajak.

"Default-nya akan masuk ke lampiran yang bersifat final. Nanti wajib pajak tinggal memindahkan apakah dijadikan kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh tahun berjalan," ujar Agus dalam sosialisasi PMK 37/2025 dan PP 20/2026 yang diselenggarakan oleh DJP bersama Kadin, Kamis (30/7/2026).

Sebagai contoh, dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan muncul secara otomatis pada Lampiran 2 Bagian A - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final dengan kode objek pajak 22-102-02.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi bukanlah wajib pajak yang melaksanakan kewajiban PPh menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak bisa memindahkan PPh Pasal 22 dimaksud ke Lampiran 1 Bagian E - Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

Sebagai informasi, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Terhitung sejak tanggal dimaksud, terdapat 4 penyedia marketplace yang harus memungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.

PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN/PPnBM.

Dalam PMK ini, yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, ataupun potongan sejenis.

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut bisa diklaim sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, atau PPh Pasal 15. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.