[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Marketplace Matangkan Persiapan Teknis Sebelum Pungut PPh Pasal 22

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 30 Juli 2026 | 17.30 WIB
Marketplace Matangkan Persiapan Teknis Sebelum Pungut PPh Pasal 22
<p>Ilustrasi. Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).&nbsp;ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Empat penyedia marketplace yang ditunjuk DJP terus melakukan berbagai persiapan teknis dan operasional menjelang pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online (seller) mulai 1 Agustus 2026.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan 4 marketplace yang ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada, terus melakukan penyesuaian teknis sesuai dengan karakteristik sistem dan proses bisnis masing-masing platform.

"Secara umum, keempat marketplace yang ditunjuk terus mempersiapkan implementasi sesuai sistem dan proses bisnis masing-masing," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Budi menyampaikan persiapan teknis yang dilakukan oleh keempat marketplace tersebut, antara lain penyesuaian dan pengujian sistem, identifikasi seller yang dikenai pemungutan maupun yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Lalu, marketplace juga menyiapkan mekanisme penyampaian surat pernyataan untuk seller yang memiliki omzet belum melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan, penerbitan bukti pungut, serta penanganan transaksi retur dan refund.

"Tingkat kesiapan setiap platform tentu tidak sepenuhnya sama, tetapi selama masa transisi ini seluruhnya berfokus memastikan sistem pemungutan, pencatatan, dan pelaporan dapat berjalan secara akurat," jelas Budi.

Budi juga menjelaskan penyedia marketplace juga menyiapkan sejumlah kanal komunikasi bagi seller, antara lain melalui Seller Center, email, dan notifikasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seller ikut memahami kebijakan yang mulai diberlakukan.

Di samping itu, seller bisa mengakses materi sosialisasi dan frequently asked question (FAQ) mengenai substansi perpajakan melalui laman resmi DJP. Tidak hanya itu, seller selaku wajib pajak juga bisa mendapatkan layanan tatap muka melalui helpdesk di tiap-tiap kantor pajak.

"Fokus kami adalah agar implementasi mulai 1 Agustus dapat berjalan sebaik mungkin, sekaligus mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha," kata Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.