PADA dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui informasi yang benar dan lengkap mengenai penghasilan wajib pajak.
Namun, tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Untuk itu, pemerintah mengecualikan wajib pajak tertentu dari kewajiban pembukuan. Pengecualian tersebut diberikan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaitu kurang dari Rp4,8 miliar.
Pemerintah juga menerbitkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah perhitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak yang bersangkutan. NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus.
Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan harus memberitahukan kepada dirjen pajak. Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret.
Memasuki pertengahan Maret 2026 berarti wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2026 harus segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Saat ini, pemberitahuan NPPN dapat disampaikan melalui Coretax DJP. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP
Wajib pajak yang telah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN juga perlu mengecek statusnya. Pengecekan status dilakukan untuk memastikan pemberitahuan NPPN telah masuk dalam daftar fasilitas wajib pajak dan belum expired.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengecek status NPPN via coretax. Ada 2 cara yang bisa dipilih wajib pajak untuk mengecek status NPPN. Kedua cara tersebut meliputi: (i) melalui modul Layanan Wajib Pajak; atau (ii) melalui modul Portal Saya.
Pada halaman awal coretax, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Daftar Fasilitas Saya. Melalui submenu Daftar Fasilitas Saya, wajib pajak dapat melihat daftar fasilitas pajak yang dimiliki.
Untuk mengecek NPPN, wajib pajak dapat mencari subkode jenis layanan “LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”. Geser halaman ke kanan dan pastikan pemberitahuan penggunaan NPPN anda memiliki status “Active”.
Status “Active” diperlukan agar NPPN dapat digunakan pada pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai tahun pajak yang diberitahukan penggunaan NPPN-nya.
Pada halaman awal coretax, pilih modul Portal Saya dan menu Profil Saya. Kemudian, pilih submenu Fasilitas Aktif dan pastikan “LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)” berstatus “Active”.
Status “Active” diperlukan agar NPPN dapat digunakan pada pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai tahun pajak yang diberitahukan penggunaan NPPN-nya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
