WAJIB pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Hak tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila memandang pengenaan sanksi tersebut disebabkan karena adanya kekhilafan dan bukan karena kesalahan wajib pajak.
Pemerintah pun telah mengatur perincian ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui PMK 118/2024. PMK 118/2024 di antaranya memerinci 8 alasan yang memenuhi cakupan ‘kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya’.
Alasan tersebut di antaranya adalah sanksi administrasi yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik. Kendala tersebut menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan hingga berujung pada pengenaan sanksi. Simak Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Dengan demikian, apabila wajib pajak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) berisi sanksi administrasi yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam STP sepanjang memenuhi persyaratan berikut:
Selain memenuhi persyaratan di atas, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam STP harus memenuhi persyaratan berikut:
Mula-mula buka coretax dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili. Pada halaman muka coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu pilih sub menu Layanan Administrasi dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan
Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) dan klik Simpan. Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar.
Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus yang berisi Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Pada formulir tersebut, sejumlah kolom telah terisi otomatis. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom-kolom kosong terutama yang bertanda bintang, Secara lebih terperinci, formulir tersebut terdiri atas 6 bagian.
Pertama, Saluran Pengiriman. Bagian ini akan terisi secara otomatis oleh sistem. Kedua, Profil Wajib Pajak. Sejumlah kolom informasi pada bagian ini telah terisi otomatis oleh sistem. Anda bisa melengkapi kolom jabatan wakil/kuasa, Alamat wakil/kuasa, serta nomor telepon wakil/kuasa.
Ketiga, Objek Pasal 36(1)a. Pastikan Anda mengisi kolom-kolom bertanda bintang. Kolom tersebut meliputi:
Keempat, Objek Non-Keberatan. Idealnya bagian ini akan otomatis terisi mengikuti data STP yang telah dipilih pada kolom Transaksi. Kelima, alasan permohonan. Isi alasan permohonan dengan mengklik tombol Tambah Data, lalu tulis alasan permohonan dan klik Simpan.
Keenam, lampiran. Pada bagian ini, idealnya Anda dapat menambahkan lampiran sebagai data-data pendukung dengan meng-klik tombol Tambah Data. Bukti pendukung tersebut seperti bukti pembayaran atas pokok pajak (apabila terdapat pokok pajak dalam STP) atau bukti adanya kendala pada sistem elektronik.
Namun, pada saat artikel ini ditulis, tidak terdapat tombol untuk mengunggah dokumen pendukung. Adapun hal yang dapat dilakukan adalah mengisi jenis dokumen dan jumlah dokumen. Untuk itu, Anda bisa mengisi jenis dokumen yang Anda miliki sebagai bukti pendukung dan klik Simpan.
Anda bisa menambahkan jenis dokumen pendukung dengan mengulangi langkah serupa. Setelah seluruh data terisi, klik Simpan dan klik Validasi. Kemudian, klik Lanjut. Apabila berhasil akan muncul notifikasi Sukses.
Berikutnya, sistem akan menampilkan rangkuman informasi permohonan yang Anda ajukan dan klik Simpan. Selanjutnya, klik Create PDF dan lengkapi kolom-kolom bertanda Bintang, lalu klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi “Success” dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.
Kemudian, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital yang Anda miliki dan klik Simpan.
Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Lanjut. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Anda dapat mendownload atau melihat BPE tersebut. Selesai.
Tambahan informasi, merujuk Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, dirjen pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi diterima.
Perlu diketahui, keputusan tersebut dapat berupa: (i) mengabulkan seluruhnya; (ii) mengabulkan sebagian; atau (iii) menolak. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penelitian. Dalam rangka melakukan penelitian atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, apabila diperlukan dirjen pajak dapat: