ARMENIA

Pembebasan PPN Lanjut, Negara Ini Dorong Warganya Pakai Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Januari 2026 | 09.00 WIB
Pembebasan PPN Lanjut, Negara Ini Dorong Warganya Pakai Mobil Listrik
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

YEREVAN, DDTCNews - Armenia resmi memperpanjang fasilitas pembebasan PPN atas impor kendaraan listrik pada 2026.

Otoritas pajak Armenia menyatakan pembebasan PPN atas impor kendaraan listrik diatur dalam UU HO-487-N. Melalui fasilitas pajak ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih pada kendaraan listrik.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mempromosikan penggunaan transportasi ramah lingkungan dan mendukung pengembangan mobilitas listrik di Armenia," bunyi keterangan otoritas pajak, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Undang-undang mengatur pembebasan PPN akan berlaku dalam 2 fase. Mulai 1 hingga 31 Januari 2026, PPN tidak akan dikenakan atas impor atau penjualan kendaraan bermotor listrik di Armenia yang diklasifikasikan berdasarkan kode HS 8702-40-000, 8703-80-000, 8704-60-000, dan 8711-60.

Kemudian, mulai 1 Februari hingga 31 Desember 2026, pembebasan PPN akan berlaku untuk kendaraan listrik dengan kode klasifikasi yang sama, dengan syarat kendaraan tersebut diproduksi setelah 31 Desember 2023.

Dilansir armradio.am, Armenia memberikan fasilitas pembebasan PPN sebagai bagian dari upaya mencapai target 100.000 unit kendaraan listrik yang beroperasi di negara tersebut pada 2030.

Armenia pertama kali memberikan pembebasan PPN atas kendaraan listrik pada 2019. Pembebasan PPN diberikan untuk berbagai jenis kendaraan listrik meliputi bus besar, bus sedang, bus kecil, mobil penumpang, dan sepeda motor.

Pada 2022-2024, pemerintah tidak hanya memberikan pembebasan PPN, tetapi juga kuota pengecualian bea masuk atas impor kendaraan listrik ke Armenia. Hasilnya, impor kendaraan listrik terus tumbuh setiap tahun.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.