JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 67.769 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga 8 Januari 2026 siang.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari 67.769 SPT Tahunan tersebut, jumlah SPT yang berstatus nihil mencapai 66.000 SPT. Sementara sisanya, 1.011 SPT mengalami kurang bayar senilai Rp57,8 miliar dan 670 SPT lebih bayar senilai Rp2,7 miliar.
"Kami laporkan progress pelaporan SPT sampai dengan 8 Januari, ada 67.769 SPT yang masuk jam 12.30 tadi," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (8/1/2026).
Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 mulai disampaikan melalui coretax administration system.
Bimo menjelaskan seluruh layanan perpajakan kini dilaksanakan melalui coretax. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun coretax masing-masing supaya bisa menikmati seluruh layanan administrasi pajak.
"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax sehingga untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax," tuturnya.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan tenggat pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi denda. Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau Maret 2026.
Sementara itu, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau April 2026.
Bila wajib pajak lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku, akan dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta. (dik)
