KEBIJAKAN MONETER

Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$156,5 Miliar

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Januari 2026 | 08.30 WIB
Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$156,5 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa Indonesia senilai US$156,5 miliar pada akhir Desember 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa tersebut kembali meningkat dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya yang senilai US$150,1 miliar. Menurutnya, posisi cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak.

"Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut terutama bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penerbitan sukuk global pemerintah, serta penarikan pinjaman pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Ramdan mengatakan posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2025 setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Ke depan, BI meyakini ketahanan sektor eksternal tetap kuat didukung oleh prospek ekspor yang tetap terjaga serta arus masuk penanaman modal asing yang diprakirakan terus berlanjut sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik dan imbal hasil investasi yang tetap menarik.

"Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.

Melalui PP 8/2025, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia kini ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi masih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023.

Agar kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA lebih optimal, ketentuan dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 juga akan kembali direvisi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.