DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pastikan Tepat Isi SPT PPh OP di Coretax, Ikuti Webinar DDTC Academy

DDTC Academy
Jumat, 09 Januari 2026 | 17.05 WIB
Pastikan Tepat Isi SPT PPh OP di Coretax, Ikuti Webinar DDTC Academy

PENYUSUNAN Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi perlu dipersiapkan dengan cermat sejak awal 2026. Apalagi, pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik mulai tahun pajak 2025 sudah berpindah dari DJP Online ke Coretax DJP.

Pada dasarnya, SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Untuk itu, diperlukan adaptasi dari sisi pengisian dan pelaporan dengan sistem yang baru.

Adaptasi itu dapat dilakukan dengan memahami sejumlah aspek penting dalam PER-11/PJ/2025 yang membawa perubahan pada bentuk dan tata cara pengisian SPT. Salah satu perubahannya adalah penyeragaman formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi juga perlu mengetahui bahwa pengisian SPT Tahunan PPh sekarang juga dimulai dari bagian Induk. Pengisian diawali dengan serangkaian pertanyaan untuk menentukan lampiran yang relevan secara otomatis.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan ketepatan jawaban atas berbagai atas berbagai pertanyaan awal yang ada dalam bagian Induk. Jika pada tahap ini ada kekeliruan maka muncul risiko tidak disediakannya lampiran yang seharusnya dilaporkan.

Selain perubahan alur dalam pengisian SPT, wajib pajak juga perlu memperhatikan konsep data unit keluarga (DUK) sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025. DUK berfungsi mengintegrasikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Selain untuk mendeteksi hubungan antarwajib pajak, DUK memegang peran penting dalam administrasi pajak pasca-Coretax DJP. Hal ini berimplikasi pada beberapa hal, contohnya, bagi wanita kawin yang selama ini memilih untuk memiliki NPWP sendiri.

Jika sebelumnya telah memiliki NPWP sendiri, wanita kawin yang hendak menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami harus mengajukan permohonan sebagai wajib pajak nonaktif. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan penghapusan NPWP.

Namun, berdasarkan pada Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami-istri bisa dikenai pajak secara terpisah apabila memilih hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT). Istri akan menjadi DUK tersendiri, tetapi tetap merupakan satu keluarga dengan suami.

Apabila memilih PH atau MT, wajib pajak diharuskan mengisi Lampiran 4. Lampiran yang memuat tentang penghitungan PPh terutang wajib pajak suami-istri ini merupakan lampiran baru. Dalam ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sebelumnya tidak tersedia.

Selain pemahaman atas berbagai aspek itu, ketepatan pelaporan SPT juga ditentukan oleh pemahaman sumber penghasilan. Contoh, penghasilan yang diterima orang pribadi karyawan, pekerja bebas, atau ekspatriat memiliki karakteristik dan penghitungan masing-masing.

Wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja umumnya memiliki SPT Tahunan PPh nihil karena pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja. Hal ini tentu berbeda dengan pekerja bebas seperti dokter, notaris, dan lainnya.

Pemahaman yang baik atas beragam aspek ketentuan dan tahapan diperlukan agar pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, DDTC Academy menghadirkan exclusive webinar bertajuk SPT PPh Orang Pribadi Era Coretax: Memastikan Ketepatan Pengisian.

Acara ini akan digelar pada, Kamis 22 Januari 2025 pukul 09.00-12.00 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC). Acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance), yaitu Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadarrudin.

Topik yang akan dibahas oleh pemateri antara lain:

  • Ketentuan Pemenuhan Kewajiban Pajak Orang Pribadi
  • Konsep data unit keluarga
  • Perlakuan penghasilan istri sebagai wajib pajak beserta implikasinya
  • Panduan Penghitungan PPh OP Karyawan, Pekerja Bebas, dan Ekspatriat
  • Persyaratan Dokumen Terkait dengan Persiapan Pelaporan
  • Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025

Para peserta webinar juga akan mendapatkan rekaman sesi pelatihan yang dapat diakses melalui dashboard DDTC Academy sampai dengan 22 Februari 2026. Tujuannya agar peserta dapat mempelajari ulang materi untuk pengisian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.

Adapun fasilitas untuk peserta antara lain:

  • Rekaman pelatihan tersedia sampai 22 Februari (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
  • Modul b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
  • E-certificate of attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 14 Januari 2025) senilai Rp700.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp750.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp650.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Segera daftarkan diri Anda sebelum kursi penuh. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.