PMK 112/2025

Jika Penuhi Kriteria, SKD WPDN Akan Terbit Otomatis

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Januari 2026 | 12.00 WIB
Jika Penuhi Kriteria, SKD WPDN Akan Terbit Otomatis
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 turut mengatur ketentuan seputar pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak dalam negeri (WPDN).

PMK 112/2025 di antaranya menegaskan SKD WPDN kini terbit secara otomatis melalui coretax sepanjang telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, apabila permohonan penerbitan SKD WPDN tidak memenuhi ketentuan maka permohonan tersebut tidak dapat diproses.

"Berdasarkan permohonan penerbitan SKD WPDN, direktur jenderal pajak menerbitkan SKD WPDN secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan…secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan [coretax],” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 112/2025, dikutip pada Jumat (9/1/2025).

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PER-28/PJ/2018, KPP domisili atas nama dirjen pajak dapat menerbitkan SKD dalam 5 hari kerja sejak permohonan penerbitan SKD diterima lengkap. Selain itu, sebelumnya, permohonan SKD diajukan via DJP Online.

Sebagai informasi, SKD WPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dirjen pajak yang isinya menerangkan bahwa WPDN merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

SKD WPDN tersebut digunakan agar WPDN dapat memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) di negara mitra. Hal ini dibutuhkan oleh WPDN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri.

Dengan demikian, WPDN tidak dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan domestik negara mitra melainkan sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

"P3B dapat diterapkan kepada wajib pajak dalam negeri....di mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat wajib pajak dalam negeri memperoleh penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 112/2025.

Nah, WPDN harus mengajukan permohonan SKD WPDN agar dapat memanfaatkan P3B. WPDN dapat mengajukan permohonan SKD WPDN untuk: (i) tahun pajak/bagian tahun pajak berjalan; atau (ii) tahun pajak/bagian tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Pengajuan permohonan penerbitan SKD WPDN dapat diajukan sepanjang WPDN memenuhi 3 syarat. Pertama, merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) menurut UU PPh pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan. Simak Apa Itu SPDN?

Kedua, telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, telah menyampaikan SPT PPh untuk:

  • tahun pajak atau bagian tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya (untuk permohonan penerbitan SKD WPDN pada tahun berjalan); atau
  • tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD WPDN (untuk permohonan SKD WPD sebelum tahun pajak berjalan).

Seiring dengan berlakunya coretax, PMK 112/2025 menegaskan permohonan SKD WPDN kini diajukan secara elektronik via coretax atau contact center DJP. Simak Cara Buat Surat Keterangan Domisili untuk SPDN Via Coretax.

Setiap permohonan SKD WPDN hanya dapat ditujukan untuk 1 mitra P3B yang merupakan sumber penghasilan, 1 tahun/bagian tahun pajak, dan 1 lawan transaksi. Permohonan SKD WPDN tersebut minimal memuat informasi berupa:

  • nama lawan transaksi;
  • nomor identitas untuk tujuan perpajakan dan/atau alamat lawan transaksi;
  • alamat surat elektronik lawan transaksi; dan
  • penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Apabila dibandingkan dengan PER-28/PJ/2018, alamat surat elektronik (surel/email) lawan transaksi menjadi ketentuan informasi minimal baru. Sebelumnya, PER-28/PJ/2018 belum mengatur pencantuman email lawan transaksi dalam permohonan SKD. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.