JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 113/2025 yang antara lain mempertegas prosedur pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang cukai secara elektronik.
Restitusi cukai berarti pengembalian cukai yang sudah dibayarkan.
"Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai ... dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 113/2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).
PMK 113/2025 terbit untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PMK 113/2008. Dalam PMK 113/2008 memang belum diatur restitusi cukai dilakukan secara elektronik.
Namun, digitalisasi restitusi cukai kini sudah berjalan melalui PMK 153/2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Melalui PMK 113/2025 kini ditegaskan pelaksanaan restitusi cukai dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Meski demikian, pelaksanaan terhadap proses restitusi cukai masih dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal belum tersedianya sarana pada SKP atau SKP mengalami gangguan.
PMK 113/2025 turut memerinci 7 kondisi yang bisa membuat pengusaha cukai mendapatkan restitusi. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.
Kedua, barang kena cukai (BKC) diekspor. Ketiga, BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.
Keempat, BKC dimusnahkan, yang terdiri atas BKC yang dibuat di Indonesia; atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.
Kelima, BKC mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai. Keenam, pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai.
Ketujuh, terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
Restitusi cukai yang telah dibayar untuk kondisi pertama hingga keenam, diberikan terhadap BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
Adapun untuk restitusi cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana kondisi ketujuh, dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak.
Restitusi cukai akan diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar restitusi cukai, dengan 2 ketentuan. Pertama, setoran cukai yang diminta restitusi telah dibukukan di kas negara.
Kedua, tidak melebihi jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar restitusi cukai. Restitusi cukai kepada pihak yang berhak diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat nilai restitusi cukai secara tunai pada 2025 senilai Rp8 miliar. Dari angka restitusi ini, Rp3,4 triliun di antaranya digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya atau CK-2 dan CK-3. (dik)
