JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihak vendor sudah mengalihkan (handover) kontrol coretax administration system kepada Ditjen Pajak pada Desember 2025.
Bimo mengatakan DJP tetap bekerja sama dengan vendor dimaksud meskipun coretax sudah berada dalam kontrol penuh otoritas pajak. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem coretax hingga berakhirnya jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2025.
"Coretax sudah handover pada Desember lalu. Kami akan tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan optimalisasi dan stabilitas sistem sampai dengan submission di SPT pada Maret dan April 2026," katanya, Kamis (8/1/2026).
Sebagai informasi, coretax baru diserahkan oleh vendor ke DJP seiring dengan berakhirnya masa post implementation support pada 16 Desember 2025.
Pada masa post implementation support, vendor wajib melakukan perbaikan atas error dan bugs pada coretax. Setelah itu, barulah vendor akan menyerahkan coretax kepada DJP.
"Sesuai kontrak, DJP juga tidak melakukan otak-atik perbaikan secara langsung di sistem [pada masa post implementation support]," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo pada Oktober 2025.
Terhitung sejak 16 Desember 2025, kontrak antara vendor dan DJP mewajibkan vendor menyerahkan source code coretax kepada DJP. Dengan source code dimaksud, DJP bisa memperbaiki coretax tanpa campur tangan vendor.
"Pada 16 Desember dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena source code juga sudah diserahkan sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan. Sampai 15 Desember, DJP masih terikat kontrak dengan vendor," tutur Hantriono.
Menjelang handover dimaksud, DJP telah membentuk satgas yang menyiapkan SDM programmer. SDM dimaksud diberi tugas untuk mempelajari source code dari vendor. (rig)
