JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menggelar sosialisasi terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi di Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Jakarta Utara.
Dalam sosialisasi dimaksud, penyuluh dari Kanwil DJP Jakarta Utara menyampaikan materi mengenai kode otorisasi/sertifikat elektronik serta pengisian SPT Tahunan.
"Sistem coretax adalah proses bisnis yang terintegrasi. Mulai dari pendaftaran sampai proses pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum menjadi satu dalam sistem. Pagi hari ini kita akan melakukan simulasi pengisian SPT Tahunan melalui coretax. Namun sebelum bisa lapor SPT, harus sudah aktivasi akun dan buat sertifikat digital di coretax," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Sonny Agustinus, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Utara Tansen Simanullang menekankan bahwa wajib pajak perlu memiliki akun coretax dan kode otorisasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
"Sebelum melaporkan SPT Tahunan kita harus membuat akun coretax. Goal kita pada kegiatan hari ini adalah sampai punya akun dan kode otorisasi, sehingga semua nanti bisa lapor SPT Tahunan," ujar Tansen.
Di tempat yang sama, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Ratri Dwi Susilaningsih menuturkan wajib kini pajak harus menggunakan formulir yang sama ketika melaksanakan kewajiban pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Dengan diluncurkannya coretax, formulir SPT Tahunan tak lagi terbagi dalam 3 jenis seperti sebelumnya, yakni 1770, 1770S, dan 1770SS.
"Pengisian SPT dimulai dari formulir induk yang akan menentukan lampiran mana yang harus diisi," kata Ratri.
Sosialisasi diharapkan dapat membantu seluruh peserta memahami cara mengisi SPT melalui coretax dan menemukan solusi atas kendala yang dihadapi. (rig)
