TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKJLN Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 September 2025 | 19.30 WIB
Cara Ajukan SKJLN Via Coretax DJP

HAMPIR seluruh negara yang mengadopsi PPN tercatat menerapkan prinsip destinasi (destination principle). Berdasarkan prinsip tersebut, pengenaan PPN atas barang dan/atau jasa hanya dilakukan di tempat barang dan/atau jasa tersebut benar-benar dikonsumsi.

Penerapan destination principle juga membuat pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri di dalam negeri dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, PPN terutang atas pemanfaatan JKP dari luar negeri harus dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkannya.

Misal, wajib pajak menyewa alat berat dari luar negeri. Transaksi sewa alat tersebut terutang PPN sehingga wajib pajak perlu memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN yang terutang. Kewajiban tersebut umumnya dikenal dengan istilah PPN Jasa Luar Negeri (JLN).

Hal lain yang perlu dipahami ketika alat berat dari luar negeri tersebut masuk ke Indonesia maka sebenarnya terjadi proses impor barang. Idealnya, PPN juga dikenakan atas kegiatan impor barang. Namun, impor barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar negeri tidak dikenai PPN.

Artinya, transaksi sewa alat berat (jasanya) dikenakan PPN, tetapi impor alat beratnya (barang) tidak dikenakan PPN. Begitu pula dengan impor barang kena pajak (BKP) lain yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar negeri tidak dikenai PPN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (2) PER-8/PJ/2025. Adapun impor BKP yang digunakan untuk pemanfaatan JKP dari luar negeri tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai impor sementara.

Agar impor BKP yang digunakan untuk pemanfaatan JKP tidak dikenai PPN, wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (biasa disebut SKJLN).

Wajib pajak harus memiliki surat keterangan tersebut sebelum melakukan impor BKP. Untuk memiliki SKJLN, wajib pajak mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak atas setiap impor BKP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan SKJLN via coretax.

Ketentuan Pengajuan SKJLN

Ketentuan pengajuan SKJLN diatur dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 1 angka 42 PER-8/PJ/2025, SKJLN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Mengacu Pasal 132 PER-8/PJ/2025, ada 2 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa diberikan SKJLN, yaitu:

  1. wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan;
  2. wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Cara Mengajukan SKJLN

Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.

Pada halaman muka coretax, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan.

Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.07. Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.07-01 Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (SKJLN) dan klik Simpan,

Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus yang berisi formulir Permohonan SKJLN. Pada formulir tersebut, sejumlah kolom telah terisi otomatis.

Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom-kolom kosong terutama yang bertanda bintang, Informasi yang perlu diisi di antaranya meliputi: taxpayer identification number/TIN lawan transaksi; nama lawan transaksi; alamat lawan transaksi; jenis transaksi; nilai kontrak transaksi; nomor dan tanggal kontrak; serta tanggal berakhirnya kontrak.

Apabila adendum kontrak (perubahan dari kontrak sebelumnya) maka Anda bisa memilih opsi Ya pada kolom “Apakah terdapat addendum kontrak”. Selanjutnya, Anda dapat melampirkan dokumen pendukung dan isi kolom jumlah lampiran.

Pada bagian pernyataan wajib pajak, klik centang pada check box pernyataan wajib pajak. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan. Apabila berhasil akan muncul pop up notifikasi Success Save was successful.

Tahap berikutnya, gulir halaman ke bawah menuju bagian Dokumen Keluar-CTAS. Klik tombol Create PDF. Sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi “Success” yang menandakan dokumen berhasil dibuat dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.

Berikutnya, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital dan klik Simpan. Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Kirim.

Apabila berhasil, sistem akan otomatis kembali ke halaman Perutean Kasus yang menyatakan kasus ditutup. Idealnya, sistem akan otomatis menerbitkan SKJLN. Anda dapat melihat SKJLN yang telah terbit pada modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Anda juga dapat mendownload SKJLN tersebut. Selesai.

Sebagai informasi, wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan SKJLN secara elektronik bisa mengajukannya secara luring (offline). Pengajuan SKJLN secara luring bisa dilakukan dengan mengajukan permohon SKJLN secara langsung atau via pos/ekspedisi/jasa kurir ke KPP.

Sesuai dengan Pasal 133 ayat (1) dan (2) PER-8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKJLN secara otomatis atas permohonan SKJLN yang diajukan secara elektronik (sepanjang memenuhi ketentuan). Sementara itu, DJP akan menerbitkan SKJLN dalam waktu maksimal 1 hari kerja atas permohonan SKJLN yang diajukan secara luring. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.