Ilustrasi.
PAJAK Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
PBB-P2 di antaranya menyasar hunian masyarakat atau gedung-gedung komersial. Adapun penagihan PBB-P2 dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT atau terkadang disebut ‘kertas orange’ tersebut biasanya akan disebarkan oleh perangkat desa ke wajib pajak di wilayahnya.
Terkait dengan pendistribusian SPPT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan kemudahan bagi perangkat desa (seperti Ketua RT) untuk mengunduh SPPT elektronik (e-SPPT) milik warga di wilayahnya secara kolektif atau massal.
Kemudahan pengunduhan e-SPPT secara massal itu juga bisa dimanfaatkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS). Inovasi ini dimaksudkan untuk mempermudah Ketua RT dan pengurus PPPRS dalam mengelola dan mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak di wilayahnya.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara massal untuk Ketua/Pengurus RT dan PPPRS. Untuk dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara massal, pastikan Anda telah terdaftar sebagai Ketua/Pengurus RT dan pengurus RT atau PPPRS.
Cara Daftar Akun Kepengurusan RT/PPPRS
Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Pada halaman utama, pilih Daftar E-SPPT Massal. Kemudian, sistem akan memunculkan formulir pendaftaran pengurus dan lengkapi data yang diminta.
Data tersebut meliputi: jenis kepengurusan sesuai dengan jabatan (Pengurus RT/PPPRS); kabupaten/kota; kecamatan; kelurahan; Nomor Induk Kependudukan (NIK); nama sesuai KTP; alamat sesuai KTP; hubungan pengunduh dengan wajib pajak; nomor telepon; alamat email; serta password.
Selanjutnya, pada Bagian Upload Data NOP, silakan klik Download Template Data NOP terlebih dahulu. Berikutnya, isi template data NOP dengan data: (i) NOP; dan (ii) nama wajib pajak (sesuai SPPT). Setelah template data NOP terisi, unggah data tersebut dengan meng-klik tombol choose file.
Kemudian, baca ketentuan khusus yang berlaku dan klik checkbox “Saya Setuju Dengan Ketentuan Khusus Di Atas”. Lalu, klik check box “I’m Not A Robot” dan klik Daftar. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notIfikasi “Anda sudah berhasil didaftarkan sebagai pengurus”.
Cara Unduh E-SPPT Massal
Untuk mengunduh e-SPPT secara massal, buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt, lalu pilih Daftar E-SPPT Massal. Lalu, pada halaman pendaftaran pengurus tekan tombol Klik Di Sini pada pertanyaan “Sudah Punya Akun Unduh Kolektif?”.
Berikutnya, login dengan akun kepengurusan RT/PPPRS yang sudah Anda daftarkan. Setelah berhasil masuk, pilih opsi Unduh SPPT. Untuk mengunduh keseluruhan E-SPPT per halaman, silakan Klik Unduh Semua Data, lalu pilih halaman yang akan ingin unduh dan klik Download.
Sementara itu, apabila ingin mengunduh E-SPPT untuk wajib pajak tertentu atau jumlah tertentu, Anda bisa memanfaatkan fitur Pencarian. Kemudian, pilih data-data yang ingin Anda unduh dan klik Export Data E-SPPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)