MANGUPURA, DDTCNews – Komisi III DPRD Badung, Bali, meminta pemerintah daerah melakukan pendataan ulang atas kepemilikan dan status objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menutup potensi kebocoran pajak.
Anggota Komisi III DPRD Badung I Wayan Sandra mengatakan masih terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan, salah satunya terkait perubahan kepemilikan tanah yang belum diperbarui dalam sistem. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah objek pajak belum terdata secara optimal sehingga penerimaan daerah tidak maksimal.
"Perlu kita lakukan pendataan lebih detail, karena mungkin fakta di lapangan masih ada potensi pajak yang hilang," ujar Sandra, dikutip pada Senin (27/7/2026).
Sandra menegaskan setiap objek PBB-P2 tetap harus dikenakan pajak sesuai ketentuan, termasuk tanah yang dimiliki oleh warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Badung. Perbedaan domisili pemilik, lanjutnya, tidak menjadi alasan untuk membebaskan objek tersebut dari kewajiban PBB-P2.
"Mau tidak mau, walaupun pemiliknya tidak ber-KTP Badung, tetap harus dikenakan PBB, tidak boleh dinolkan," tegas Sandra.
Dia juga mendorong pemerintah daerah mempercepat pembaruan data atas tanah yang telah mengalami peralihan kepemilikan. Berdasarkan perkiraannya, terdapat sekitar 1.000 objek pajak yang belum tergarap dengan nilai PBB-P2 rata-rata Rp10 juta per objek setiap tahun.
Dengan asumsi tersebut, potensi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diperoleh mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Selain persoalan data kepemilikan, Komisi III DPRD Badung juga menyoroti pemberian pembebasan PBB-P2 terhadap lahan pertanian. DPRD menemukan sejumlah lahan masih tercatat sebagai sawah sehingga memperoleh fasilitas pembebasan pajak, meskipun kondisi atau peruntukannya telah berubah.
Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan menilai evaluasi terhadap kebijakan tersebut perlu dilakukan agar fasilitas pajak diberikan secara tepat sasaran. Menurutnya, ketidaksesuaian data juga dapat berdampak pada program bantuan pemerintah lainnya.
"Kami sepakat harus ada pendataan ulang karena ini berkaitan juga dengan kebijakan subsidi pupuk bagi pertanian. Jangan sampai lahan sudah tidak jadi sawah tapi masih mendapat subsidi pupuk dari Dinas Pertanian," kata Ponda, dilansir balipost.com.
Untuk itu, Komisi III DPRD Badung meminta pemerintah daerah melibatkan seluruh perangkat terkait dalam proses sinkronisasi data, mulai dari sektor pertanahan, perpajakan, hingga pertanian.
Ponda berharap pembaruan data yang akurat dan terintegrasi dapat menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus memastikan kebijakan fiskal dan pemberian fasilitas pemerintah berjalan lebih adil serta tepat sasaran. (dik)
