RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reimbursement yang Dianggap Biaya Jasa Konsultan & Manajemen

Hamida Amri Safarina
Rabu, 06 Januari 2021 | 17.55 WIB
Sengketa Reimbursement yang Dianggap Biaya Jasa Konsultan & Manajemen

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai biaya penggantian (reimbursement) atas promosi produk yang dianggap otoritas pajak sebagai biaya jasa konsultan dan jasa manajemen. Dalam perkara ini, wajib pajak bekerja sama dengan PT X dalam melakukan promosi produknya.

Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan pada ekualisasi antara catatan PPh badan dan SPT Masa PPh Pasal 23. Menurut otoritas pajak, terdapat transaksi pembayaran jasa konsultan dan jasa manajemen kepada PT X yang belum dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya senilai Rp1.400.565.426 merupakan biaya penggantian (reimbursement) kepada PT X atas promosi produk yang seharusnya menjadi beban wajib pajak. Adapun biaya penggantian atas promosi produk kepada PT X  tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat penyerahan dan pembayaran jasa antara wajib pajak kepada PT X. Dengan kata lain, tidak terdapat objek PPh Pasal 23 atas jasa konsultan dan jasa manajemen yang harus dilaporkan dalam SPT.

Biaya yang dibayarkan wajib pajak kepada PT X senilai Rp1.400.565.426 merupakan penggantian biaya promosi produk. Dalam konteks promosi, telah disepakati PT X menanggung pengeluaran promosi produk wajib pajak terlebih dahulu dan nantinya menagihkannya kepada wajib pajak. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 19 September 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biaya jasa konsultan dan jasa manajemen senilai Rp1.400.565.426 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara catatan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23. Menurut Pemohon PK, terdapat transaksi pembayaran jasa konsultan dan manajemen kepada PT X yang belum dipotong PPh Pasal 23.

Dalam proses keberatan, Pemohon PK telah meminta data dan dokumen sebagai bukti dalam perkara ini kepada Termohon PK sebanyak dua kali. Akan tetapi, Termohon PK tidak memberikan data dan dokumen yang diminta tersebut.

Oleh karena itu, dalam proses penelitian, Pemohon PK hanya menggunakan data dan dokumen yang dimilikinya untuk membuktikan adanya transaksi pembayaran jasa konsultan dan jasa menajemen. Adapun data yang dimiliki pemohon ialah kuitansi pembayaran, surat tanggapan Termohon PK atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), dan berita acara pembahasan sengketa dengan Termohon PK.

Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan tersebut, Pemohon PK menemukan fakta Termohon PK telah membayarkan biaya jasa konsultan dan manajemen kepada PT X. Pembayaran jasa tersebut dilakukan setelah dikirimkannya tagihan atas biaya jasa dari PT X kepada Termohon PK. Dalam hal ini, PT X juga sudah mengakui telah menerima penghasilan atas jasa yang diberikan dari Termohon PK.

Adapun penghasilan jasa konsultan dan jasa manajemen yang diterima PT X dari Termohon PK seharusnya terutang PPh Pasal 23. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2017, terhadap pembayaran jasa konsultan dan jasa manajemen tersebut dikenakan tarif sebesar 15%.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, biaya sebesar Rp1.400.565.426 merupakan biaya penggantian (reimbursement) kepada PT X atas biaya promosi produk yang seharusnya menjadi beban Termohon PK.

Perlu dipahami PT X membantu Termohon PK melakukan promosi produk. Dalam hal ini, PT X menanggung terlabih dahulu biaya promosi produk Termohon PK dan nantinya dimintakan penggantian kepada Termohon. Adapun penggantian atas biaya promosi produk Termohon PK tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya jasa konsultan dan jasa manajemen senilai Rp1.400.565.426 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, tidak terdapat transaksi pembayaran jasa dari Termohon PK kepada PT X. Dalam perkara ini, Termohon PK membayarkan biaya penggantian (reimbursement) atas biaya promosi produknya kepada PT X. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.