FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Restitusi PPN Harus Diberikan Segera Setelah Kelebihan Pajak Muncul’

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Mei 2026 | 06.00 WIB
‘Restitusi PPN Harus Diberikan Segera Setelah Kelebihan Pajak Muncul’

"Pemerintah perlu menjamin pemenuhan hak wajib pajak dan mencegah manipulasi restitusi PPN. Perlu ada redesain administrasi PPN yang efisien. Prinsipnya, restitusi PPN harus diberikan segera setelah kelebihan pajak masukan muncul."

- Founder DDTC Darussalam dalam Saatnya Eksekusi Empat Langkah Revolusioner Bidang Perpajakan', seperti yang dimuat kembali dalam buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (2026).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mahrus
baru saja
Tumben artikel DDTC ini mengkritik paradigma bahwa restitusi sering dipandang sebagai “risiko fiskal” atau pemicu pemeriksaan, padahal secara konsep merupakan konsekuensi normal dari desain PPN.
user-comment-photo-profile
Mahrus
baru saja
Tumben artikel DDTC itu juga mengkritik paradigma bahwa restitusi sering dipandang sebagai “risiko fiskal” atau pemicu pemeriksaan, padahal secara konsep merupakan konsekuensi normal dari desain PPN.