BERITA TERKINI
"Pemerintah perlu menjamin pemenuhan hak wajib pajak dan mencegah manipulasi restitusi PPN. Perlu ada redesain administrasi PPN yang efisien. Prinsipnya, restitusi PPN harus diberikan segera setelah kelebihan pajak masukan muncul."
- Founder DDTC Darussalam dalam Saatnya Eksekusi Empat Langkah Revolusioner Bidang Perpajakan', seperti yang dimuat kembali dalam buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (2026).
