BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi perihal aspek perpajakan operasional kampus kepada Bendahara Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITSBM) Selayar pada 8 Mei 2026.
Bendahara ITSBM Selayar Fitri berkonsultasi perihal kewajiban perpajakan yang timbul dari berbagai kegiatan kampus, seperti seminar, perlombaan serta kegiatan lain yang melibatkan pembayaran kepada narasumber, penyedia barang, maupun penyedia jasa.
“Sebelumnya, saya kurang memahami kewajiban perpajakan dalam lingkup kampus. Ternyata, selama ini kami menyelenggarakan seminar dan lomba tanpa mengetahui adanya kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, petugas pajak menguraikan sejumlah kewajiban pajak yang dapat timbul dari kegiatan kampus, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Tak hanya itu, dijelaskan pula prosedur pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa.
Ke depannya, KP2KP Benteng berharap layanan konsultasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya di lingkungan institusi pendidikan, sehingga kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara itu, PPh Pasal 22 adalah PPh sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh.
Kemudian, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain. (rig)
