PROFIL PAJAK PROVINSI MALUKU

Update 2026, Simak Profil Pajak Provinsi Seribu Pulau

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Mei 2026 | 08.30 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Provinsi Seribu Pulau
<p>Ilustrasi.</p>

PROVINSI Maluku merupakan wilayah kepulauan yang mempesona di bagian timur Indonesia. Uniknya, wilayah provinsi ini didominasi oleh perairan dibandingkan dengan daratan, yaitu dengan lautan mencapai 92% - 92,6% dari total luas wilayah.

Luas lautan yang sangat besar membuat daerah asal Thomas Matulessy atau Kapitan Pattimura ini termasyhur akan keindahan laut dan potensi sumber daya perikanannya. Sebut saja Banda Neira hingga Kei Islands yang menjadi ikon pariwisata karena menyuguhkan keindahan alam serta kental akan nilai sejarah.

Maluku memiliki 1.412 pulau sehingga provinsi ini dijuluki sebagai Negeri Seribu Pulau. Selain sektor perikanan, daerah ini juga memiliki potensi besar di sektor migas. Bahkan, Blok Masela yang menjadi proyek strategis nasional berada di wilayah ini.

Seperti halnya Maluku Utara, Provinsi Maluku pun kaya akan rempah-rempah, terutama cengkeh dan pala.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, total pendapatan daerah Provinsi Maluku mencapai Rp3,08 triliun pada 2024. Pendapatan tersebut didominasi oleh dana transfer ke daerah (TKD) yang berkontribusi senilai Rp2,42 triliun atau 78,71% dari total pendapatan daerah. Besarnya persentase TKD menunjukkan daerah ini masih bergantung pada pemerintah pusat.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp652,25 miliar atau 21,13% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya mencapai Rp4,9 miliar atau 0,16% dari total pendapatan 2024.

Apabila ditinjau dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp537,68 miliar atau 82,44% dari total PAD. Sementara itu, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp28,22 miliar atau 4,33% dari total PAD.

Sisanya, berasal dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp34,37 miliar (5,27% dari total PAD) dan pendapatan lain-lain PAD yang sah senilai Rp51,98 miliar (7,97% dari total PAD).

Penerimaan Pajak Daerah

Berdasarkan struktur penerimaan pajaknya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi kontributor utama. Pada 2024, realisasi PBBKB tercatat mencapai Rp195,85 miliar atau 36,43% dari total penerimaan pajak.

Selanjutnya, pajak rokok menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua dengan nilai realisasi Rp144,12 miliar atau 26,81% dari total penerimaan pajak. Berikutnya, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat senilai Rp121,96 miliar atau 22,68% dari total penerimaan pajak.

Sisanya, berasal dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp74,93 miliar (13,94% dari total penerimaan pajak) dan pajak air permukaan (PAP) senilai Rp799,5 juta (0,15% dari total penerimaan pajak).

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengatur ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Maluku 2/2024. Melalui perda tersebut, Pemprov Maluku di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Pertama, tarif PKB yang ditetapkan secara bervariasi tergantung peruntukan kendaraan. Berikut perinciannya:

  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya; dan
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan 50% lebih rendah dari PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 5%.

Kelima, tarif PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Maluku:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.