ADMINISTRASI PAJAK

Mau Batalkan Bupot PPh 23 tapi Aksesnya Ditolak, WP Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 April 2026 | 09.00 WIB
Mau Batalkan Bupot PPh 23 tapi Aksesnya Ditolak, WP Harus Bagaimana?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi terkait dengan kendala yang dihadapi wajib pajak saat mengajukan pembatalan bukti potong (bupot) PPh Pasal 23 lantaran terdapat perubahan NPWP.

Wajib pajak bersangkutan mengaku ingin membatalkan bukti potong PPh Pasal 23 melalui Coretax DJP, tetapi aksesnya ditolak lantaran sedang proses pengembalian. Pada saat bersamaan, wajib pajak dimaksud juga sudah menerbitkan bukti potong penggantinya.

“Pembatalan bupot unifikasi dapat dilakukan dengan syarat sebagaimana disebutkan pada lampiran PER 11/PJ/2025 pada hal. 243. Salah satunya, bupot PPh Unifikasi dimaksud tidak sedang dalam proses pengembalian,” jelas Kring Pajak, Minggu (26/4/2026).

Dengan demikian, lanjut Kring Pajak, jika masih dalam proses pengembalian maka bupot PPh tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menunggu permohonan pengembalian selesai diproses.

Merujuk pada lampiran PER-11/PJ/2025, pembatalan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar dapat dilakukan dengan syarat:

  1. Dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak yang bersangkutan;
  2. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi dimaksud:
    • belum diajukan keberatan;
    • diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
    • diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut;
  3. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi dimaksud tidak sedang dalam proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Lebih lanjut, pembatalan dapat dilakukan dalam hal transaksi benar dilakukan pembatalan. Kemudian, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar dengan status pembatalan yang sudah dibuat oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Dalam hal pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi maka pembatalan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar harus dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Sebagai informasi, bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.