RESUME Putusan ini merangkum sengketa pajak terkait dengan koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas objek berupa bunga yang timbul dari transaksi pinjaman tanpa bunga antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.
Dalam perkara ini, wajib pajak memperoleh pinjaman dari 2 pihak kreditur yang masing-masing merupakan pemegang saham dengan kepemilikan 50%. Pinjaman tersebut diberikan tanpa pembebanan bunga sehingga dalam praktiknya wajib pajak tidak mengakui biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan dan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga.
Atas transaksi tersebut, otoritas pajak menilai pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 PP 94/2010 sehingga seharusnya dikenakan bunga dengan suku bunga wajar.
Akibatnya, pemeriksa membebankan biaya bunga secara fiskal melalui koreksi negatif pada PPh Badan, sekaligus menetapkan bunga tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang mengakibatkan koreksi positif dan menambah jumlah PPh Pasal 23 terutang.
Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi otoritas pajak yang mengakibatkan pajak terutang PPh Pasal 23 menjadi lebih besar. Sebab, transaksi yang dilakukan telah memenuhi ketentuan transaksi pinjam meminjam dengan hubungan istimewa. Selain itu, wajib pajak mengikuti apa yang disarankan oleh otoritas pajak dengan mengajukan keberatan hanya untuk koreksi positif PPh Pasal 23 saja.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada kesalahan penilaian yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak PUT.64601/PP/M.VA/12/2015 tanggal 09 Oktober 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2016.
Adapun, pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas objek berupa bunga sebesar Rp441.431.507 yang bersumber dari koreksi negatif atas biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2011.
Pemohon PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp441.431.507 tidak dapat dibenarkan.
Perkara ini bermula dari koreksi Termohon PK atas DPP PPh Pasal 23 terkait biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Termohon PK menilai pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria pinjaman tanpa bunga karena wajib pajak dianggap tidak sedang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana diatur dalam PP 94/2010.
Pemohon PK menjelaskan bahwa pihaknya memang berhak untuk memperoleh pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Sebab, Pemohon PK sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman tanpa bunga.
Sebagai tambahan, Pemohon PK menjelaskan bahwa sebelum pengajuan proses keberatan, pihaknya telah berkonsultasi dengan pemeriksa dan disarankan untuk mengajukan keberatan atas koreksi positif DPP PPh Pasal 23 saja. Sebab, transaksi pinjam meminjam mengikuti prinsip taxable income–deductible expense.
Artinya, penghasilan bunga merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 UU PPh dan dikenakan pemotongan berdasarkan Pasal 23 UU PPh, sementara di sisi lain biaya bunga merupakan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Oleh karena kedua aspek tersebut saling berkaitan, maka apabila koreksi positif atas PPh Pasal 23 disetujui atau diperbaiki, secara logis koreksi negatif atas biaya bunga dalam PPh Badan juga akan ikut menyesuaikan.
Di dalam persidangan, Pemohon PK juga menyoroti tindakan Termohon PK yang tidak konsisten karena hanya melakukan koreksi pada pajak 2011. Sementara itu, pada tahun-tahun pajak sebelumnya, transaksi serupa tidak pernah dipermasalahkan.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 harus dibatalkan. Sebab, Pemohon PK memang berhak memperoleh pinjaman tanpa bunga karena sudah memenuhi peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, Termohon PK tidak sependapat dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pinjaman dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi persyaratan akumulatif pinjaman tanpa bunga sesuai Pasal 12 PP 94/2010.
Termohon PK menjelaskan bahwa laporan keuangan menunjukkan bahwa Pemohon PK tidak sedang mengalami kesulitan keuangan karena mencatatkan laba dan memiliki arus kas yang positif. Oleh karena syarat kesulitan keuangan tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut secara hukum terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
Termohon PK juga menekankan bahwa Pemohon PK bersikap tidak konsisten karena menerima koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan (yang menambah jumlah lebih bayar pajak), namun menolak koreksi positif bunga pada PPh Pasal 23.
Mengingat SKPLB PPh Badan yang memuat koreksi biaya bunga tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka secara hukum Pemohon PK dianggap telah menerima fakta bahwa transaksi tersebut merupakan pinjaman berbunga.
Dengan demikian, Termohon PK menilai bahwa koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp441.431.507 sudah sesuai dengan ketentuan UU PPh. Oleh karenanya, Termohon PK menyimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi tersebut sudah tepat.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding sudah tepat dan benar.
Mahkamah Agung menilai bahwa setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Menurut Mahkamah Agung, sengketa ini berkaitan erat dengan SKPLB PPh Badan terkait koreksi biaya bunga yang sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun perkara ini berkaitan dengan SKPLB yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak diajukan keberatan, maka koreksi dalam SKPLB tersebut tidak dapat secara otomatis diterapkan dalam perkara ini.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)
