JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus menyiapkan regulasi yang mengatur kewajiban ekspor seluruh komoditas SDA melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal.
Kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui Danantara bakal diatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Selain itu, peraturan turunan dari PP juga disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Pajak.
"Berbagai instrumen regulasi...akan disiapkan dan sebelum 1 Juni akan diselesaikan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam sosialisasi kepada eksportir SDA, pemerintah memaparkan terdapat 6 regulasi teknis yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan ekspor komoditas SDA strategis melalui Danantara.
Kementerian Perdagangan menyiapkan 3 regulasi yang terdiri atas peraturan menteri perdagangan (permendag) baru tentang ketentuan ekspor kelapa sawit (mencabut Permendag 26/2024); pemendag baru tentang ketentuan ekspor batu bara; dan permendag baru tentang Ketentuan ekspor ferro alloy (paduan besi).
Kemudian, Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Nantinya, menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) terkait pelaksanaan kewajiban eksportir dalam memenuhi pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, dll.
Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) bakal menyiapkan peraturan dirjen (perdirjen) pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas komoditas dilakukan oleh BUMN.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto berencana mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA strategis melalui BUMN untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys. Kewajiban itu bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik underinvoicing, penyalahgunaan transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
Kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara bakal dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Pada tahapan pertama ini, perusahaan masih bertransaksi langsung dengan buyer. Danantara sebagai BUMN yang ditunjuk sudah mendapatkan hak akses CEISA, tetapi pengoperasian sistem (modul pemberitahuan ekspor barang/PEB) masih dilakukan oleh perusahaan.
Soal pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan tetap dilakukan oleh perusahaan atas nama eksportir (BUMN ekspor/Danantara).
Sementara pada tahap kedua yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara akan diterapkan secara penuh. Danantara bertindak sebagai eksportir penuh, yang berarti melakukan proses transaksi, kontrak, hingga penerimaan devisa ekspor.
Di tahap ini, pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan sepenuhnya dilakukan oleh Danantara sebagai BUMN ekspor. (dik)
