RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas retur penjualan yang dilaporkan wajib pajak melalui penerbitan nota retur. Sengketa tersebut diputus melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 119/B/PK/PJK/2013.
Otoritas pajak berpendapat bahwa retur penjualan yang dilaporkan wajib pajak tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak keluaran. Hal ini dikarenakan wajib pajak bergerak di bidang usaha jasa pergudangan dan manajemen persediaan sehingga peredaran usahanya berasal dari penyerahan jasa kena pajak (JKP).
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa mekanisme retur tersebut dapat dilaporkan dengan penerbitan nota retur. Sebab, pada saat itu, belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur prosedur pembetulan faktur pajak bagi perusahaan jasa.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding wajib pajak. Pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan otoritas pajak sehingga putusan Pengadilan Pajak tersebut tetap dipertahankan.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebagian koreksi atas DPP PPN yang berdasarkan retur penjualan yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 23599/PP/M.XI/16/2010 tanggal 11 Mei 2010, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 7 September 2010.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN dari retur penjualan sebesar Rp1.988.521.080 atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang sebagian tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat sebagian koreksi DPP PPN dari retur penjualan yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak senilai Rp1.936.557.490.
Sengketa bermula ketika Termohon PK yang bergerak dalam bidang usaha jasa pergudangan dan manajemen persediaan menerbitkan nota retur atas sejumlah invoice yang dikembalikan atau dibatalkan oleh pelanggan. Penerbitan nota retur oleh Termohon PK bertujuan untuk efisiensi administrasi perpajakan atas sejumlah pengembalian atau pembatalan invoice dari pelanggan tersebut.
Dalam hal ini, Pemohon PK berpendapat bahwa penerbitan nota retur oleh Termohon PK tidak dapat dibenarkan dengan sejumlah alasan. Pertama, berdasarkan Pasal 5A UU PPN dan KMK 596/1994, mekanisme pembuatan nota retur hanya berlaku atas pengembalian BKP, sedangkan peredaran usaha Termohon PK berasal dari penyerahan JKP. Kedua, nota retur dibuat sendiri oleh Termohon PK sebagai penjual/pembeli JKP. Dalam hal ini, Termohon PK bukan pembeli/penerima barang kena pajak (BKP).
Ketiga, nota retur yang diterbitkan Termohon PK dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) KMK 596/1994, yakni di antaranya: (i) tidak ada nomor dan tanda tangan/nama pejabat dari pembeli/penerima JKP; (ii) Tidak ada nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan faktur pajak; dan (iii) tidak ada macam, jenis, dan kuantum JKP yang dikembalikan. Sebagaimana tidak terpenuhinya syarat formal tersebut, nota retur yang diterbitkan oleh Termohon PK dianggap cacat sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran.
Keempat, mengacu Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan KEP-549/PJ/2000 s.t.d.d. PER-59/PJ/2005 bahwa mekanisme yang seharusnya ditempuh Termohon PK adalah menerbitkan faktur pajak pengganti dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa terjadinya kesalahan.
Selain itu, Pemohon PK turut menyoroti bahwa alasan Termohon PK mengenai banyaknya invoice yang dikembalikan tidak terbukti. Dengan jumlah pegawai yang dimiliki Termohon PK, Pemohon PK berpendapat bahwa seharusnya Termohon PK mampu menangani pembetulan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar. Dengan kata lain, Putusan Pengadilan Pajak seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai ketentuan dan fakta yang terjadi.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menjelaskan bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh pembeli dapat mengurangi pajak keluaran penjual. Hal ini dapat dilakukan sepanjang faktur pajak atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Sementara itu, dikarenakan belum adanya aturan yang secara khusus mengatur prosedur pembetulan faktur pajak untuk perusahaan jasa, Termohon PK menerbitkan nota retur. Termohon PK menjadikan langkah ini sebagai solusi atas banyaknya invoice yang dikembalikan atau dibatalkan oleh pelanggan karena perubahan harga.
Menurut Termohon PK, tidak ada peraturan yang melarang perusahaan jasa menggunakan nota retur dalam pengembalian/pengurangan JKP. Bahkan, Termohon PK menilai hal tersebut sangat tidak efisien dan menyulitkan apabila harus dilakukan setiap kali terjadi pengembalian invoice bagi perusahaan jasa sejenis yang menerbitkan ribuan invoice per bulan.
Oleh karena itu, Termohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak benar dan tidak dapat dipertahankan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding sehingga PPN yang masih harus dibayar oleh Termohon PK menjadi Rp7.662.498 sudah tepat dan benar.
Kemudian, terdapat pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang mana tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e UU No.14/2002.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik)
