JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin masyarakat umum dan pegawai internal Kementerian Keuangan tetap dapat melaporkan indikasi tindak pelanggaran, kecurangan, korupsi, ataupun penyuapan di Kemenkeu.
Suahasil menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki beberapa kanal pelaporan yang dapat diakses publik. Nanti, pelaporan dari publik akan ditindaklanjuti secara resmi melalui mekanisme kelembagaan Kemenkeu.
"Laporan Kementerian Keuangan secara umum juga terbuka. Karena saya tahu ini jadi concern, kalau perlu kami buatkan daftar channel untuk melaporkan segala sesuatu, dan kami akan kerjakan itu secara institusional," katanya, dikutip pada Senin (21/9/2026).
Suahasil secara tak gamblang menyampaikan dirinya tidak membuka kanal pelaporan khusus, misalnya 'Lapor Pak Menkeu' seperti yang dilakukan oleh menteri keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski demikian, dia menjamin masyarakat maupun pegawai internal tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal yang sudah tersedia di Kemenkeu maupun unit eselon I Kemenkeu, termasuk Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Channel laporan di setiap unit eselon I dan di Kementerian Keuangan secara keseluruhan kami tetap buka. Kami undang untuk melaporkan lewat jalur-jalur tersebut," ujar Suahasil.
Saat ini, Kemenkeu memiliki aplikasi Whistleblowing System (Wise) sebagai kanal pengaduan. Lalu, DJP memiliki email resmi [email protected], serta situs pengaduan yang dapat dipilih sesuai dengan klasifikasi pengaduannya melalui https://pengaduan.pajak.go.id/form.
Suahasil menuturkan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Ispektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu maupun unit eselon I Kemenkeu lain.
"Saya punya inspektur jenderal yang saya minta untuk melihat secara keseluruhan, kalau ada laporan itu artinya apa, dan kemudian nanti tentu kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. (rig)
