YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menggandeng Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Kota Yogyakarta dalam kegiatan Business Development Services (BDS) pada 7 September 2026.
Mewakili wakil wali kota Yogyakarta, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono memandang UMKM memiliki peran yang amat penting dalam menggerakkan perekonomian Yogyakarta.
āNamun, berdasarkan data, sebagian pelaku UMKM belum memiliki NPWP maupun legalitas izin usaha yang memadai. Kondisi ini dapat membatasi UMKM terhadap berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk akses pembiayaan,ā katanya dikutip dari situs DJP, Senin (21/9/2026).
Kadri mengatakan BDS merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM. Dengan kata lain, BDS bukan hanya sekadar untuk mengingatkan kewajiban perpajakan, melainkan juga membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Yogyakarta Baāi Nurhidayat menuturkan kegiatan BDS tersebut menjadi upaya pendampingan dari pemerintah kepada pelaku UMKM agar dapat terus berkembang dan naik kelas.
āKami ingin UMKM terus bergerak maju dan melesat naik. Karena itu, kita belajar bersama-sama sehingga usaha yang dijalankan juga tertib secara legal dan perpajakan,ā ujarnya.
Baāi menambahkan kantor pajak tidak menginginkan pajak menjadi penghambat usaha UMKM, tetapi justru sebagai teman bagi pelaku usaha untuk dapat tumbuh bersama.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perinkop UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menjelaskan kegiatan BDS juga ruang untuk menyinergikan pembinaan UMKM dari dua sisi, yakni aspek legalitas formal dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
āKami berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat menyamakan persepsi. Jangan sampai ada pelaku UMKM yang takut didata karena khawatir langsung dikenai pajak. Kalau ada hal-hal yang masih membuat ragu, kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk bertanya,ā tuturnya.
Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Yogyakarta Fathonah Erna Widyawati memberikan penjelasan mengenai kebijakan perpajakan UMKM dalam PP 20/2026. Salah satunya ialah terkait dengan batas waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5%.
āBerdasarkan PP 20/2026, PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi memiliki batasan waktu khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha PT perorangan,ā katanya. (rig)
