LEBANON adalah negara yang menganut sebuah sistem politik khusus, yang dikenal dengan nama konfesionalisme. Konfesionalisme adalah sistem yang dimaksudkan untuk membagi-bagi kekuasaan secara adil mewakili distribusi demografis aliran-aliran keagamaan dalam pemerintahan.
Sistem konfesionalisme membagi jabatan-jabatan tinggi dalam pemerintahan untuk anggota-anggota kelompok keagamaan tertentu. Misalnya, Presiden Lebanon, haruslah seorang Kristen Katolik Maronit, Perdana Menteri seorang Muslim Sunni, Wakil Perdana Menteri seorang Kristen Ortodoks, dan Ketua Parlemen seorang Muslim Syi'ah.
Sebelum terjadinya Perang Saudara Lebanon (1975-1990), negara ini menikmati ketenangan dan kemakmuran yang didorong oleh sektor pariwisata, pertanian, dan perbankan dalam ekonominya. Negara menjadi pusat perbankan bagi kawasan Arab, dan terkenal sebagai sebagai 'Swiss' di Timur Tengah karena finansialnya yang kuat.
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh Lebanon adalah dampak ekonomi dan sosial dari krisis Suriah. Pasalnya, krisis tersebut membawa 200.000 warga Lebanon masuk dalam jurang kemiskinan.
Dalam kondisi yang menantang ini, pertumbuhan PDB tahun 2015 Lebanon hanya sebesar 1,5%. Jumlah tersebut meningkat karena adanya dorongan paket stimulus dari bank sentral.
Sistem Perpajakan
Kementerian Keuangan Lebanon menetapkan tarif standar PPh Badan sebesar 15%. Sedangkan, tarif PPh Orang Pribadi diberlakukan secara progresif, untuk penghasilan yang berasal dari upah dan gaji diterapkan 2-20%. Sedangkan, penghasilan yang berasal dari pendapatan usaha diberlakukan progresif sebesar 4-21%.
Standar tarif PPN yang ditetapkan oleh Lebanon sebesar 10%, namun ada banyak pembebasan PPN seperti yang digunakan untuk kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan, keuangan, asuransi dan jasa perbankan, serta sewa properti.
Pemerintah Lebanon sangat mendukung pertukaran bebas yang memperbolehkan investor asing untuk melakukan ekspor-impor kapital secara bebas dalam bentuk 'yang diinginkan'.
Keunikan lainnya, apabila suatu perusahaan asing ingin memiliki sebidang tanah yang luasnya lebih dari 3000 meter persegi (m2) harus melalui keputusan resmi Kementerian Keuangan.
Tarif PPh bunga atas deposito bank dan obligasi ditetapkan sebesar 5%, sementara itu, untuk pembayaran bunga lainnya akan dikenakan pajak sebesar 10%. Untuk tarif PPh royalti, Kementerian Keuangan Lebanon menetapkan tarif sebesar 7,5%.
Hingga saat ini, Lebanon tidak menerapkan aturan controlled foreign companies(CFC) dan thin capitalization. Namun, Kementerian Keuangan Lebanon telah memberlakukan aturan arm’s length principle sebagai acuan dasar dalam menerapkan transfer pricing. Sebanyak 34 negara telah menandatangani aturan tax treaty (P3B) dengan Lebanon.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$ 47,013 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 1,5% (2015) |
Populasi | 5,85 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 14,4% (2015) |
Otoritas Pajak | Ministry of Finance |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 15% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 4% - 21% |
Tarif PPN | 10% |
Tarif pajak dividen | 10% |
Tarif pajak royalti | 7,5% |
Tarif bunga | 10% |
Tax Treaty | 34 negara |