[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Segera Tambah Marketplace Pemungut PPh Pasal 22

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 22 Juli 2026 | 20.15 WIB
DJP Segera Tambah Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan asesmen guna menilai kesiapan penyelenggara marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller), selain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas pajak akan segera menunjuk penyelenggara marketplace yang telah memenuhi persyaratan serta memiliki kesiapan infrastruktur penunjang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan.

"[Marketplace] lain masih dalam tahapan asesmen dan berikutnya kalau misalkan mereka sudah siap, kita pun akan melakukan penunjukan sebagai pihak lain," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Perlu diketahui, DJP resmi menunjuk 4 marketplace raksasa di Indonesia sebagai pihak lain yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh seller dari transaksi di marketplace tersebut. Adapun tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan yakni sebesar 0,5%.

Inge menjelaskan 4 penyedia marketplace yang ditunjuk telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025. Selain itu, keempat platform digital tersebut juga dinilai memiliki kesiapan dan kematangan infrastruktur digital untuk melakukan pemungutan hingga pelaporan PPh Pasal 22.

"Kami melihat, juga melakukan asesmen dan berkomunikasi bersama dengan asosiasi iDEA, dan memutuskan untuk saat ini 4 marketplace itulah yang dinilai lebih siap dibandingkan dengan yang lainnya. Bukan berarti yang lain tidak kami perhatikan, mungkin masih dalam masa asesmen," katanya.

Inge menyampaikan penunjukan 4 marketplace raksasa itu dilakukan pada 1 Juli 2026, tetapi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

"Masa berlaku pemungutan adalah satu bulan setelah ditunjuk, di mana marketplace sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP memiliki kewajiban untuk memulai pemungutannya pada 1 Agustus 2026 nanti," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.