JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Selanjutnya, RUU PFII akan ditetapkan pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kedua pihak menyetujui isi dan substansi RUU PFII setelah mendengarkan pembacaan naskah RUU, laporan panja Komisi XI, pandangan fraksi, serta pemaparan pemerintah. Pembentukan payung hukum PFII dinilai berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni paling lambat 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama, pemerintah juga menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, kami bersepakat [DPR dan pemerintah] melanjutkan pembahasan undang-undang persetujuan PFII ini ke tingkat dua," katanya dalam raker, Senin (20/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasinya kepada Komisi XI yang telah bekerja sama secara konstruktif, produktif, dan efektif dalam menyusun dan membahas RUU PFII.
Menurutnya, kehadiran RUU PFII sangat penting untuk memperkuat dan meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Harapannya, langkah tersebut dapat memperkuat fondasi perekonomian nasional.
"Pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," tutur menkeu.
Purbaya menjelaskan pembentukan PFII bertujuan untuk menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, iklim, infrastruktur, dan pembiayaan lainnya.
Tidak hanya itu, pembentukan PFII juga dimaksudkan untuk mendorong pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Pembentukan PFII juga bertujuan untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional.
Lebih lanjut, pendirian PFII juga untuk mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
"Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan," ujar menkeu.
Purbaya memaparkan pokok pengaturan dan materi perubahan RUU PFII antara lain meliputi pembentukan, kedudukan, tujuan, dan kelembagaan PFII.
Kemudian, diatur juga mengenai kegiatan usaha di PFII, serta pemberian fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus dalam rangka menarik investasi.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat panja dan menyetujui agar RUU ini dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang berdaya saing global sekaligus memperkuat ekonomi nasional," tutur Purbaya. (rig)
