[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KELAS KUASA DAN KONSULTAN PAJAK

PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Juli 2026 | 05.40 WIB
PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan kuasa di bidang perpajakan (kuasa wajib pajak), yakni PMK 44/2026. Pada saat PMK 44/2026 berlaku, yaitu 6 Juli 2026, PMK 229/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengapa menteri keuangan menerbitkan aturan baru menyangkut persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan?

Mengutip bagian pertimbangan PMK 44/2026, setidaknya ada beberapa hal. Pertama, menyesuaikan ketentuan UU Cipta Kerja. Kedua, memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi kuasa wajib pajak. Ketiga, menyempurnakan aturan.

“PMK 229/2014 … belum mengatur mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain sehingga perlu dilakukan penggantian,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 44/2026.

Adapun wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Terhadap penunjukan seorang kuasa…, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2026.

Siapa Pihak yang Dapat Ditunjuk Jadi Kuasa Wajib Pajak?

Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa meliputi:

  • konsultan pajak;
  • pihak lain; dan
  • keluarga.

Konsultan pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Pihak lain adalah seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak,” bunyi Pasal 1 butir angka 5 PMK 44/2026.

Kecuali keluarga, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yakni berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Bagaimana Seorang Kuasa Dianggap Memiliki Kompetensi?

Konsultan pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki izin konsultan pajak. Konsultan pajak tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak.

Sementara pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan jika memiliki surat keterangan terdaftar. Pihak lain tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan surat keterangan terdaftar.

Adapun tata cara memperoleh izin konsultan pajak dan surat keterangan terdaftar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Bagaimana Ketentuan untuk Mantan Pegawai Kementerian Keuangan?

PMK 44/2026 juga mengatur syarat bagi pihak lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, serta mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kemenkeu.

Selain memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, mantan PNS dan PPPK di Kemenkeu harus memiliki rekam jejak yang baik dan telah melewati masa tunggu 5 tahun sejak pensiun, pemberhentian, atau berakhirnya masa perjanjian kerja, sesuai status kepegawaiannya (Pasal 5 PMK 44/2026).

Apakah Konsultan Pajak dan Pihak Lain Harus Terdaftar di Sistem DJP?

Terkait dengan pelaksanaan kuasa, konsultan pajak dan pihak lain harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dalam sistem administrasi DJP dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak yang masih berlaku (bagi konsultan pajak) atau surat keterangan terdaftar yang masih berlaku (bagi pihak lain).

Izin konsultan pajak dan surat keterangan terdaftar tersebut disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Jika izin atau surat itu telah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, konsultan pajak atau pihak lain dianggap telah melakukan pendaftaran.

Adapun tata cara penyampaian izin konsultan pajak dan surat keterangan terdaftar dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax).

Bagaimana Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Khusus?

Sesuai dengan Pasal 7 PMK 44/2026, untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak. Surat kuasa khusus dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas.

Surat kuasa khusus dibuat dengan ketentuan paling sedikit memuat:

  • nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa;
  • nama, NPWP, dan tanda tangan seorang kuasa;
  • status seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak, meliputi konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga;
  • pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; dan
  • masa berlaku surat kuasa khusus.

Selain itu, surat kuasa khusus juga telah lunas bea meterai yang terutang. Kemudian, harus ada lampiran dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga, yakni:

  • salinan kartu keluarga dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau
  • surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.

Surat kuasa khusus disampaikan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (dalam hal surat kuasa khusus dibuat dalam bentuk elektronik). Surat kuasa dianggap telah disampaikan kepada direktur jenderal pajak pada saat surat kuasa khusus selesai dibuat.

Selain itu, surat kuasa khusus juga bisa disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP (dalam hal surat kuasa khusus dibuat dalam bentuk kertas). Surat kuasa ini harus diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.

Jika surat kuasa khusus memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa guna pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Surat kuasa khusus dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran Huruf A PMK 44/2026. Surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran Huruf B PMK 44/2026.

Apakah Seorang Kuasa Bisa Melimpahkan Kuasa yang Diterima dari Wajib Pajak?

Suatu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk 1 orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus. Seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan wajib pajak sesuai dengan surat kuasa khusus.

“Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari wajib pajak kepada orang lain,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 44/2026.

Namun, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa.

Pegawai dari seorang kuasa atau orang lain yang ditunjuk harus menyerahkan surat penunjukan dari seorang kuasa kepada pegawai DJP yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan setiap kali menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

Surat penunjukan dari seorang kuasa dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E PMK 44/2026.

Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban oleh Seorang Kuasa?

Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:

  • mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional;
  • menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak; dan
  • melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar yang dimiliki.

Seorang kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat berupa:

  • memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sedang dilakukan;
  • menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak;
  • tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang, dan/atau menyimpan barang, yang dibuktikan dengan berita acara;
  • tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara;
  • tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan;
  • menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan; dan/atau
  • menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam hal seorang kuasa melanggar ketentuan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya, kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapan Pemberian Kuasa Berakhir?

Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir. Dalam hal pemberian kuasa berakhir, pemberian akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa juga berakhir.

Pemberian kuasa berakhir dalam hal:

  • masa berlaku surat kuasa khusus berakhir;
  • wajib pajak mencabut pemberian kuasa;
  • izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut;
  • surat keterangan terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau
  • seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Bagaimana Ketentuan Pencabutan Surat Kuasa Khusus oleh Wajib Pajak?

Wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa harus membuat surat pencabutan surat kuasa khusus. Surat pencabutan surat kuasa khusus dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk kertas serta disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP atau KP2KP.

“Pencabutan pemberian kuasa … berlaku sejak tanggal surat pencabutan surat kuasa khusus diterima oleh direktur jenderal pajak dan tidak berlaku surut,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (4) PMK 44/2026.

Jika wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan surat kuasa khusus disampaikan sebelum wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru.

Surat pencabutan surat kuasa khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK 44/2026.

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa?

Di sisi lain, dirjen pajak juga menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak dan kuasanya dalam hal izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut; surat keterangan terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dirjen pajak melimpahkan kewenangan melakukan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa tersebut dalam bentuk delegasi kepada kepala KPP. Surat pemberitahuan dibuat dalam bentuk elektronik.

Adapun tata cara penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Contoh surat pemberitahuan itu ada dalam Lampiran Huruf D PMK 44/2026.

Apakah Ada Ketentuan Pengawasan Kuasa Wajib Pajak?

Sesuai dengan Pasal 14 PMK 44/2026, Menteri melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun tata cara pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Apakah Surat Kuasa Sebelum PMK 44/2026 Masih Berlaku?

Surat kuasa khusus yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah disampaikan kepada dirjen pajak sebelum PMK 44/2026 mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.

Apakah Pemegang Sertifikat Brevet Masih Bisa Menjadi Kuasa?

Seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A (sekurang-kurangnya tingkat D-3), masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa tersebut, membuat surat kuasa khusus dalam bentuk kertas dengan melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan.

Surat kuasa khusus disampaikan kepada dirjen pajak secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP. Surat kuasa khusus ini berlaku sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus tersebut.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan kuasa wajib pajak, pada 2024, DDTC telah menerbitkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Buku ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak.

Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak. Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 43 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.